Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Bidang Kebersihan dan Pertamanan, menaikan gaji 250 personil petugas kebersihan dari sebelumnya Rp1.095.000 menjadi Rp1.700.000 juta per bulan bulan.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Harmoro, Jumat (13/12) mengatakan, kenaikan petugas kebersihan itu dilakukan setelah lima tahun hanya menerima gaji Rp1.095.000 per bulan.

Pertimbangan lain kata Edi Harmoro karena resiko dan jam kerja mereka cukup tinggi.

"Mereka harus bekerja selama tujuh jam dalam sehari yakni pukul 06.00 sampai pukul 11.00 Wita dan para petugas kebersihan ini memiliki resiko tinggi dalam menjalankan tugasnya sehingga wajar jika kami memberi apresiasi dengan menaikkan gajinya," ungkap Edi Harmoro.

Setelah istirahat para petugas kebersihan itu kemudian akan melanjutkan pekerjaan mulai pukul 15.00 hingga pukul 17.00 Wita, katanya.

Selain jam kerja yang cukup panjang lanjut Edi Harmoro, hari kerja petugas kebersihan itu tidak mengenal libur.

"Bukan hanya Sabtu dan Minggu saja mereka bekerja bahkan juga pada hari libur lainnya termasuk pada hari raya mereka tetap melaksanakan tugas," kata Edi Harmoro.

Kenaikan gaji tersebut kata dia juga sudah termasuk Jaminan Kesehatan Tenaga Kerja (Jamsostek).

"Setelah gaji dinaikkan maka mereka dituntut bekerja secara maksimal. Bahkan bila tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka akan dipotong gaji mereka sebesar Rp56.000 per hari. Kecuali kalau sakit atau izin tidak ada pemotongan," ujar Edi Harmoro.

Saat ini tambah Edi Harmoro, personil para petugas kebersihan itu di tempatkan di sejumlah divisi, yakni divisi penyapu jalan, pengangkut sampah serta 10 personel khusus membersihkan drainase. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013