Satreskrim Polres Kabupaten Paser mengungkap dua kasus tindak pidana berupa pencurian sepeda motor dan kasus pencurian laptop  yang terjadi  di lokasi yang  sama, yakni  di kawasan  Masjid  Agung Nurul Falah, Tanah Grogot.

“Kami telah mengamankan  para tersangka untuk dua kasus tersebut.  Untuk Kasus pencurian sepeda motor  tersangkanya AF (37)  warga Kabupaten Jember dan satu tersangka  untuk kasus pencurian laptop  R (40) warga Blitar, Jawa Timur, “ kata Kapolres Paser  AKBP  Kade Budiyarta melalui Kasat  Reskrim  AKP Gandha Syah Hidayat, Sabtu (15/4).

Dalam kasus pencurian motor polisi telah mengamankan barang bukti  enam  unit sepeda motor dari berbagai merk (salah satunya sudah berubah warna bodinya), 1 Buah Obeng warna Orange serta fotokopi  STNK dan BPKB..

Menurut Gandha, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor di parkiran Masjid Agung Nurul Falah pada Kamis (13/4 sekitar pukul  19.15 wita.  Saat itu korban hendak sholat Maghrib  hingga shalat taraweh. 

Selesai melaksanakan sholat, sekitar pukul 20.30 wita, Korban tidak mendapati motornya tidak ada  di parkiran Masjid  Agung Nurul Falah.  Korban kemudian melapor ke Polres Paser.

Penangkapan tersangka, kata Gandha bermula dari adanya informasi pada Sabtu (15/4) bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor sepeda  motor di Kos-Kosan JL. Ki Hajar Dewantara,Tanah Grogot.

“Mendapat informasi itu, anggota Unit Jatanras segera  melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga Pelaku yang berinisial AF. Kemudian setelah dilakukan Interogasi awal, ia mengakui telah mengambil Sepeda Motor sebanyak 7 Unit," kata Gandha

Sementara  untuk kasus pencurian laptop polisi mengamankan barang bukti 1 Buah Tas warna Abu-Abu dan 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna Hitam.

Peristiwa pencurian laptop ini bermula  pada  Jumat (17/03) sekitar Pukul 19.30 Wita di Masjid Agung Nurul Fallah. Saat itu korban mengalami sakit perut kemudian buang air besar  di WC  Masjid dan menaruh  tas berisi laptop di Westafel masjid .

Setelah  buang air besar sekitar 10 Menit, korban tidak mendapati tas miliknya. Korban kemudian melapor  peritiwa yang dialaminya ke pihak Security dan kemudian oleh petugas keamanan dibuka CCTV di lokasi pintu kamar mandi .

“Ternyata ada seorang  pria  yang mengambil  tas yang berisi laptop tersebut ketika korban sedang di  dalam WC masjid," beber  Gandha

Pelaku ditangkap pada jumat (14/4) sekitar pukul 04.30 wita di sebuah rumah kontrakan Jl. D.I Panjaitan, Tanah Grogot.

"Pelaku mengakui perbuatannya ,  pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP," tutup Gandha

Pewarta: R. Wartono

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023