Satuan Reskrim Polres Paser menangkap M (26) warga Kecamatan Tanah Grogot karena terbukti membuat laporan palsu tindak pidana pencurian.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan tersangka M yang kini sudah diamankan, sebelumnya datang ke Polres untuk melaporkan bahwa motornya hilang dicuri pada Selasa (21/3) lalu.
"Tersangka pura pura motornya hilang kemudian lapor ke polisi, ternyata itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya," kata Gandha, Sabtu (8/4).
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, motor yang dilaporkan hilang oleh tersangka ternyata digunakan temannya yang tinggal di Kecamatan Batu Sopang. Akhirnya tersangka diamankan pada Jumat (7/4) Sekitar pukul 22.00 wita.
"Tersangka M membeli sepeda motor dari dealer atas nama tersangka dan sepeda motor tersebut digunakan temannya yang beralamat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang," Ungkap Gandha.
Kepada penyidik, tersangka mengakui membuat laporan palsu agar tidak dikejar-kejar oleh Leasing untuk pembayaran angsuran pembelian sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut, kata Gandha, tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan tersangka M yang kini sudah diamankan, sebelumnya datang ke Polres untuk melaporkan bahwa motornya hilang dicuri pada Selasa (21/3) lalu.
"Tersangka pura pura motornya hilang kemudian lapor ke polisi, ternyata itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya," kata Gandha, Sabtu (8/4).
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, motor yang dilaporkan hilang oleh tersangka ternyata digunakan temannya yang tinggal di Kecamatan Batu Sopang. Akhirnya tersangka diamankan pada Jumat (7/4) Sekitar pukul 22.00 wita.
"Tersangka M membeli sepeda motor dari dealer atas nama tersangka dan sepeda motor tersebut digunakan temannya yang beralamat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang," Ungkap Gandha.
Kepada penyidik, tersangka mengakui membuat laporan palsu agar tidak dikejar-kejar oleh Leasing untuk pembayaran angsuran pembelian sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut, kata Gandha, tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023