Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadwalkan pemanggilan terhadap lima pejabat di Dinas Perhubungan setempat guna klarifikasi laporan data BPK terkait dengan temuan dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Terminal Peti Kemas Kariangau (PPTPK) di Balikpapan.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri di Samarinda, Selasa (3/12), mengatakan selain lima pejabat tersebut juga dipanggil kontraktor PT Nindya Karya dan PT Hutama Karya untuk dimintai keterangan.

"Surat undangan pemanggilan ada lima orang. Konsepnya sudah disiapkan, tinggal ditandatangani kak Kajati," katanya.

Laporan data BPK tersebut merupakan data temuan yang disampaikan LSM Jaringan Pemuda Pembaharuan (Jamper) Kaltim.

Pada kesempatan itu, Risal belum bersedia menyebutkan nama-nama pejabat yang dimintai keterangan.

Sebanyak lima pejabat tersebut, kata Risal, dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan tahap penyelidikan selama dua hari.

"Pemanggilan untuk tanggal 9 dan 10 Desember 2013. Untuk hari Senin (9/12), kami akan meminta keterangan setelah upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di kantor," ujarnya.

Berdasarkan, hasil temuan yang disajikan LHP BPK Nomor: 39.C/LHP/XIX.SMD/VI/2012 tanggal 23 Juli 2012, potensi indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp26,55 miliar.

BPK juga menyebutkan belum adanya pembayaran denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp3,07 miliar untuk dua kontraktor (PT NK Rp1.934.701.250,00 dan PT HK Rp1.139.471.900,00).   (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013