Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memfokuskan penanganan infrastruktur jalan dan jembatan pada tahun 2023 untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.
Veridiana menuturkan, salah satu kegiatan penanganan jalan dan jembatan bahwa kegiatan besar seperti pembangunan Jembatan Nibung yang berfungsi sebagai jembatan penghubung antara Kaubun Kabupaten Kutim menuju Talisayan Kabupaten Berau akan dikejar dalam waktu dekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Dalam rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera), program penanganan jalan dan jembatan pada 2023 di fokuskan pada Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuju Kabupaten Berau," Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang di Samarinda, Minggu.
Ia mengungkapkan setidaknya telah digelontorkan anggaran sebesar Rp600 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2023 untuk penanganan jalan dan pembangunan jembatan.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu dari dinas terkait yaitu PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) Kaltim sudah membeberkan apa saja yang akan menjadi kegiatan di tahun 2023, segmen jalan itu juga dinilai parah dan memerlukan penanganan.
Veridiana menuturkan, salah satu kegiatan penanganan jalan dan jembatan bahwa kegiatan besar seperti pembangunan Jembatan Nibung yang berfungsi sebagai jembatan penghubung antara Kaubun Kabupaten Kutim menuju Talisayan Kabupaten Berau akan dikejar dalam waktu dekat.
"Anggaran untuk Jembatan Nibung kurang lebih sebesar Rp56 miliar," terangnya.
Ia tak menampik masih banyak ruas jalan poros yang memerlukan perhatian dari Pemprov Kaltim, namun ternyata skala prioritas yang telah ditentukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas PUPR-Pera Provinsi terkait alasan status jalan.
Ada jalan yang masih non status, kemudian ada pengalihan dari status provinsi menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga dalam tahun ini segmen jalan tersebut yang dikerjakan pada 2023 lebih terfokus ke wilayah Utara.
"Kami juga minta pemerataan hanya saja terkendala dengan status, seperti PPU (Penajam Paser Utara) sudah banyak yang diambil oleh kewenangan IKN. Sedangkan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) belum ada jalan provinsi, yang ada hanya jalan non status," ujar Veridiana (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023