Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara kembali meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena kedapatan membawa dua poket narkoba jenis sabusabu.

Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor, Kamis, mengatakan, oknum PNS berinisial Bp (37) itu ditangkap di depan kantor Bupati setempat, pada Rabu (27/11) pukul 17.00 Wita yang diduga akan melakukan transkasi narkoba

Dua poket sabusabu itu kata Joudy Mailoor ditemukan dari saku celana Oknum PNS yang bertugas di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Penajam Paser Utara tersebut.

"Penangkapan Bp itu, berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba bahwa ada oknum PNS yang membawa sabusabu. Pada saat itu, personel Satreskoba langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yakni di depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara di kilometer 9 Nipah-nipah. Di tempat tersebut, Bp sedang berdiri di pinggir jalan dan diduga sedang menunggu pembeli. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan dua poket sabusabu yang disimpan dalam kanton plastik,” jelasnya.

Setelah mengamankan oknum PNS tersebut, polisi lanjut Joudy Mailoor kemudian melakukan pengeledahan rumah kontrakan Bp di Desa Girimukti, RT 7, Kecamatan Penajam.

Di rumah Bp kata dia, polisi kembali menemukan delapan poket sabusabu dalam bentuk paket hemat siap jual.

“Polisi juga menemukan dua bong atau alat isap sabusabu serta tiga botol yang akan dijadikan bong, pipet dan lima korek api serta satu telepon genggam,” ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeladahan, polisi kata Joudy Mailoor kemudian melakukan tes urine terhadap oknum PNS tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba jenis sabusabu. Berdasarkan pengakuan Bp, sabusabu yang dimilikinya itu dibeli dari seorang bandar dan transksaksi dilakukan di Penajam. Bp mengatakan, penjual barang haram itu warga Samarinda,” ucapnya.
 
Kepada polisi, oknum PNS itu juga mengaku kerap mengkonsumsi narkoba.

"Dia mengaku sabusabu itu akan dikonsumsi sendiri namun jika ada pembeli, sabusabu tersebut juga dijual Rp300.000 per poket. Saat ditangkap, Bp diduga akan melakukan transaksi, namun gagal karena terlebih dahulu ditangkap polisi," katanya.

Oknum PNS itu lanjut Joudy Mailoor sudah masuk menjadi target operasi (TO) Satreskoba Polres Penajam Paser Utara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” katanya.

Penangkapan oknum PNS tersebut kata Joudy Mailoor, merupakan kali kedua dilakukan polisi.

Sebelumnya, seorang PNS dari Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar), Rm juga ditangkap karena sedang pesta sabu-sabu bersama dengan empat rekannya.

“Oknum PNS itu telah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013