Nunukan (ANTARA Kaltim) - Polisi dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menahan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SM (47).

Kepala KSKP Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Iptu Indramawan di Nunukan, Rabu, mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi Selasa (26/11) sekitar pukul 17.00 Wita di rumah korban berinisial SN (6) yang juga tetangga pelaku di RT 18 Kelurahan Nunukan Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KSKP Tunon Taka, pelaku yang berinisial SM (47) mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berkaitan dengan pasal tersebut, kata Indramawan, pelaku diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara.

Menurut dia, kronologis kejadiannya, sebelum kejadian korban sedang bermain ayunan di depan rumahnya tiba-tiba tersangka muncul dan mengajak SN masuk ke rumahnya.

"Pada saat tersangka sedang beraksi, tiba-tiba orang tua korban muncul dan menegur RM yang sedang telanjang. Setelah itu, SN yang menjadi korban memberitahu orang tuanya atas kejadian yang dialaminya dan melaporkan kepada KSKP Tunon Taka yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 17.30 WITA," katanya

Indramawan mengatakan, ketika mendapatkan laporan aparat kepolisian melakukan pencarian, tersangka RM dan berhasil ditemukan di area Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 19.00 WITA.

Atas perbuatannya tersebut, RM saat ini mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Pelabuhan Tunon Taka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013