Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Dinamisator Jaringan Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Merah Johansyah mengatakan hingga kini daerah ini baru memiliki lima orang inspektur tambang bersertifikat yang bertugas memeriksa 400 perusahaan.

"Inspektur tambang tersebut juga harus menangani sebanyak 1.451 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas lahan mencapai 7 juta hektare," kata aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengkhususkan diri mengawasi aktivitas pertambangan di segala lini itu di Balikpapan, Rabu.

Pada seminar hasil-hasil penelitian Badan Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam di Balikpapan, ia mengatakan, di tangan mereka nasib lingkungan dipertaruhkan.

Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) atau Inspektur Tambang (IT) bertugas memeriksaan (inspeksi), menguji, menelaah proses dan gejala berbagai aspek tambang.

Menurut dia, untuk kemudahannya sendiri mengembangkan metode dan teknik inspeksi, dan melaporkan serta menyebarluaskan hasil inspeksinya. Tugas inspektur tambang ini tercantum dalam surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 22 Tahun 2002 Pasal 4.

"Dalam regulasi itu diatur bahwa aeorang inspektur tambang berwenang menghentikan sementara aktivitas pertambangan bila dalam inspeksinya menemukan hal-hal yang membahayakan manusia, alam, dan lingkungan, tetapi jumlah mereka hanya lima orang, sehingga relatif sulit melakukan tugasnya sebagaimana diharapkan" kata Merah Johansyah.

Andi Luthfi, inspektur tambang lain yang hadir pada acara seminar tersebut mengatakan, saat ini di Kalimantan Timur sudah ada 30 orang yang memiliki kualifikasi inspektur tambang. Mereka seluruhnya sudah menjalani pendidikan khusus inspektur tambang yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Biaya pendidikan satu orang inspektyr tambang membutuhkan biaya mencapai Rp80 juta. Biayanya berasal dari negara melalui APBN," katanya.

Menurut dia, akibat dari kurangnya tenaga inspektur tambang ini, menurut, wibawa pemerintah di depan perusahaan tambang relatif rendah. Pemerintah kerap kali tidak mampu menegakkan aturan terhadap perusahaan tambang.

"Ditambah lagi tidak ada sanksi pidana bagi perusahaan tambang yang membuat pelanggaran terhadap lingkungan. Yang ada hanya sanksi administrasi," katanya,

Pada seminar tersebut, Andi Luthfi menyampaikan makalah mengenai reklamasi lahan bekas tambang batubara di Kalimantan Timur.   (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013