Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmad Reza Fachlevi, mengatakan kontraktor pembangunan turap di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan mengadu ke DPRD Kaltim karena belum dibayarnya pekerjaan selama dua bulan , yakni November dan Desember 2022 oleh pihak kampus ITK kepada  CV Putra Inal Mandiri.

“Kontraktor CV Putra Inal Mandiri yang mengerjakan proyek pembangunan turap di ITK Balikpapan mengadu ke Komisi IV DPRD Kaltim, karena  pihak ITK belum membayar pekerjaan selama dua bulan," katanya di Samarinda, Minggu.

Ia mengatakan, pekerjaan pembangunan turap untuk ITK Balikpapan anggarannya berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur totalnya  sebesar Rp8 miliar. Sedangkan anggaran untuk pembangunan turap tersebut senilai Rp6,3 miliar dan baru dibayarkan sekitar 2,7 miliar.

"Hal itu meski beberapa kali sudah dilakukan pertemuan yang difasilitasi DPRD Kaltim, namun hingga saat ini masih belum tuntas," katanya.

Sementara itu, pelaksana lapangan CV Putra Inal Mandiri  Eko Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini baru dilakukan pembayaran sekitar  Rp 2,7 miliar, dan perusahaan  harus menagih dua bulan  yang dibayar sesuai dengan sistem kontrak, yaitu di bayar per bulan  atau Monthly Certificate (MC) bukan termin per progres.

“Kami hanya meminta progres yang kami kerjakan di bulan November-Desember itu dibayarkan, sementara kami baru dibayar diberikan uang muka dan pembayaran bulan pertama,” tutur Eko.

Senada dengan itu, kuasa hukum CV Putra Inal Mandiri Anto membenarkan bahwa  kliennya sudah mengajukan tagihan kepada ITK, guna melanjutkan  proses pembangunan turap, namun kendala sampai saat ini pihak kampus tidak kunjung mengeluarkan dana pembayaran pada November dan Desember 2022.

Lanjutnya, jika dirunut berdasarkan kontrak kerja, sistem pembayaran menggunakan MC, artinya seberapa progresnya, pihak ITK harus membayar per bulan berdasarkan perhitungan sesuai jumlah proyek dan lama pekerjaan, karena ini sistem pembayaran per bulan, bukan per progres sistem termin.

“Dana itu kan sudah diterima langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim langsung masuk ke rekening ITK  pada 2022 lalu, apa yang menjadi hambatan sehingga kliennya tidak kunjung menerima dana, sehingga mengalami kesulitan untuk melanjutkan pembangunan turap yang seharusnya selesai pada Desember 2022,” ujar Anto.

Ia menuturkan, bahwa yang ditagih pihak kontraktor itu bukan bulan berjalan pada 2023, namun bulan November dan Desember 2022, kemungkinan pihak kampus takut mengeluarkan dana karena sudah lewat tahun.

Lanjutnya, meski demikian sebenarnya kegiatan proyek tersebut bisa diperpanjang karena adanya kendala yang masuk akal, seperti  penjabat rektor yang  tidak ada di tempat, dan juga cuaca ekstrim sehingga menjadi kendala pekerjaan, ditambah lagi pencairan uang muka yang cenderung lambat.

Sementara secara terpisah, Wakil Rektor Non Akademik ITK, Khakim Gozali menyatakan bahwa pihak kampus memang sudah menerima dana hibah secara  penuh dari Pemprov Kaltim dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan sebesar Rp8 miliar dan digunakan untuk pekerjaan turap sebesar Rp6,3 miliar, sudah dibayar 43 persen kepada kontraktor.

“Jika dilihat dari progres pekerjaan mereka, kami sudah membayar lebih, karena kegiatan turap masih sekitar 42 persen, jika mereka menagih sementara persentase pekerjaan masih di bawah nilai DP, khawatir akan jadi temuan,” ujar Gozali.

Atas tuntutan kontraktor tersebut, pihak ITS akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim seperti apa solusinya, sehingga pembayaran tersebut aman bagi semua pihak, sebab permasalahan pekerjaan kontrak sampai akhir Desember belum mencapai 100 persen, bahkan SP 3 telah dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2023.

"Berdasarkan audiensi terakhir, kesimpulan bisa saja memberikan perpanjangan pekerjaan 50 hari tahun 2023, dengan batas waktu sampai 19 Februari 2023, namun tetap memberikan  penalti kepada pihak penyedia," kata Gozali.(Fan/ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023