Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara, kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembebasan lahan untuk perumahan warga berpenghasilan rendah pada 2011.
Ketiga Tersangka baru tersebut, adalah mantan anggota tim sembilan, St, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ag dan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sy.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Sundari, Sabtu mengatakan, dengan demikian, penyidik Kejari telah menetapkan lima tersangka dalam kasus senilai Rp6,789 miliar.
Ketiga mantan tim sembilan itu kata Andi Sundari ditetapkan tersangka karena dianggap bertanggungjawab dalam kasus pengadaan lahan untuk perumahan warga miskin seluas 10 hektare.
“Mereka kami tetapkan tersangka sejak 25 Oktober lalu dan mereka merupakan tim pembebasan lahan,†jelasnya.
Meski sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembebasan lahan tersebut, lanjut Andi Sundari, tim penyidik terus melakukan penyidikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.
Namun, Kajari masih enggan membeberkan lebih jauh peran ketiga tersangka yang baru ditetapkan itu karena masih dalam kerangka penyidikan.
“Kami tidak mau terlalu banyak komentar soal kasus ini. Tapi adanya tambahan tersangka itu masih ada kemungkinan akan terjadi,†ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah murah itu, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ketiga tersangka nantinya.
Mengenai kerugian negara Kajari menyatakan, sampai saat ini besaran kerugian negara belum diketahui.
Namun Andi Sundari menyatakan, pihak penyidik sudah melakukan ekspose di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, tinggal melakukan audit atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pembebasan lahan perumahan murah tersebut.
Kasus pembebasan lahan perumahan murah tersebut, berawal saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara melalui tim sembilan pada 2011 lalu, melakukan pembebasan lahan di kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam dengan nilai sebesar Rp6.789.740.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Kejari menetapkan dua tersangka AZ salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara serta KA makelar yang bertugas mengurus pembebasan lahan seluas 10 hektare tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Ketiga Tersangka baru tersebut, adalah mantan anggota tim sembilan, St, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ag dan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sy.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Sundari, Sabtu mengatakan, dengan demikian, penyidik Kejari telah menetapkan lima tersangka dalam kasus senilai Rp6,789 miliar.
Ketiga mantan tim sembilan itu kata Andi Sundari ditetapkan tersangka karena dianggap bertanggungjawab dalam kasus pengadaan lahan untuk perumahan warga miskin seluas 10 hektare.
“Mereka kami tetapkan tersangka sejak 25 Oktober lalu dan mereka merupakan tim pembebasan lahan,†jelasnya.
Meski sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembebasan lahan tersebut, lanjut Andi Sundari, tim penyidik terus melakukan penyidikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.
Namun, Kajari masih enggan membeberkan lebih jauh peran ketiga tersangka yang baru ditetapkan itu karena masih dalam kerangka penyidikan.
“Kami tidak mau terlalu banyak komentar soal kasus ini. Tapi adanya tambahan tersangka itu masih ada kemungkinan akan terjadi,†ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah murah itu, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ketiga tersangka nantinya.
Mengenai kerugian negara Kajari menyatakan, sampai saat ini besaran kerugian negara belum diketahui.
Namun Andi Sundari menyatakan, pihak penyidik sudah melakukan ekspose di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, tinggal melakukan audit atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pembebasan lahan perumahan murah tersebut.
Kasus pembebasan lahan perumahan murah tersebut, berawal saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara melalui tim sembilan pada 2011 lalu, melakukan pembebasan lahan di kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam dengan nilai sebesar Rp6.789.740.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Kejari menetapkan dua tersangka AZ salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara serta KA makelar yang bertugas mengurus pembebasan lahan seluas 10 hektare tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013