Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Panajam Paser Utara  menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ‘interactive white board’ di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Sundari, Kamis mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-558/Q.4.22/Fd.1/10/2013 dan PRINT-589/Q.4.22/Fd.1/10/2013, tertanggal 25 Oktober 2013 penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru yakni AT dan Tuk.

“Keduanya merupakan pejabat di lingkungan Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara. Itu artinya, sudah ada tiga tersangka, dimana sebelumnya kejaksaan menetapkan kontraktor pelaksana yang berinisial SB, sebagai tersangka,” katanya.
 
Untuk Tuk, lanjut Andi Sundari, kapasitasnya dalam kasus tersebut, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) semenataraAT, seakan-akan berposisi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Kenapa saya sebut seakan-akan, karena tidak ada surat keputusan pengangkatannya dari Bupati,” ungkapnya.  

Penetapan AT dan Tuk sebagai tersangka lanjut dia berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihimpun penyidik.

Hanya saja kata dia, baik AT maupun Tuk belum dipanggil untuk diperiksa bahkan keduanya juga belum ditahan karena terkendala ruang tahanan.

“Di Penajam Paser Utara belum ada rutan. Mau dititipkan ke Samarinda atau Tanah Grogot, lokasinya terlalu jauh, sehingga cukup merepotkan untuk proses pemeriksaan. Sedangkan mau dititipkan ke Balikpapan, ternyata sudah penuh tidak dapat menampung lagi,” ujarnya.

Kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ‘interactive whiteboard’ tersebut berwal dari kecurigaan kejaksaan yang mensinyalir terjadinya penggelembungan harga (‘mark up’) yang sudah direncanakan sampai Rp4 miliar dari total nilai kontrak proyek hampir Rp9 miliar.

Pada penyelidikan sementara, Kejari menemukan data pengadaan 130 unit ‘interactive whiteboard’ yang dibagikan kepada seluruh sekolah mulai jenjang  SD hingga SMA/SMK/MA di seluruh wilayah Penajam Paser Utara.
 
Sementara Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Khaeruddin mengaku baru mengetahui adanya dugaan penggelembungan dana tersebut setelah diperiksa Kejari.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Disdikporan seluruh proses lelang kata dia sudah berjalan dan yakin tidak terlibat pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Meski begitu, Khaeruddin berjanji akan bersikap kooperatif untuk memberikan penjelasan kepada kejaksaan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013