Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bagian Administrasi Organisasi Setkab, menggelar evaluasi penyusunan peraturan daerah (Perda) struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di pondok Jajak Indah, Tengarong, Rabu.

Acara tersebut diikuti peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk Kecamatan dan Kelurahan di Kukar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Administrasi Organisasi Amiruddin mengatakan, kegiatan itu bertujuan menggali informasi dan menginventarisir persoalan struktur pada SKPD, dalam upaya perbaikan penataan struktur organisasi SKPD.

Kegiatan itu juga kata dia sebagai bahan evaluasi Perda struktur organisasi dan tata kerja OPD Pemkab Kukar.

Dikatakan Amiruddin, diharapkan kegiatan evaluasi itu dapat menjadi bahan referensi dan kajian, agar Pemkab dapat megevaluasi, menata dan menyempurnakan Perda struktur organisasi dan tata kerja OPD, khususnya Perda nomor 9, 10 dan 11 tahun 2011.

"Evaluasi ini juga sebagai arah kebijakan guna penyempurnaan kelembagaan OPD Pemkab Kukar," ujarnya.

Adapun Narasumber yakni Akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara Profesor Iskandar, dengan materi yang disampaikan yaitu berkaitan dengan penataan OPD Pemkab KUkar pasca implementasi Peratutan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 dan Permendagri nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan OPD.

Selain itu, disampaikan juga Permenpan Reformasi Birokrasi nomor 67 tahun 2011, tentang pedoman evaluasi kelembagaan pemerintah, dan Perda tentang OPD Pemkab Kukar.

Sementara, Asisten bidang Administrasi Umum Setkab Kukar Chairul Fadlan saat membuka kegiatan itu mengatakan, pelaksanaan evaluasi itu sangat penting dalam rangka proses penataan OPD yang dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif dan rasionalitas sesuai kebutuhan daerah.

Dikatakan Chairul, pelaksanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemkab Kukar yang telah dilaksanakan sesuai Perda nomor 9,10 dan 11 tahun 2011 akan dievaluasi.

"Evaluasi dilakukan untuk menata ulang apabila terjadi ketidaksesuaian di lapangan khususnya yang menyangkut pejabat dan staf," katanya.

Menurut Dia, dalam pelaksanaan SOTK tentu ada ketidak sesuai dalam penempatan jabatan maupun staf, jika dalam evaluasi itu ditemukan ketidaksusuain maka akan dilakukan pembenahan sesuai tugas pokok dan fungsi sesuai struktur organisasi.

Chairul mengatakan, pejabat harus membuat uraian tugas sesuai Tupoksi dan mendelegasikan tugas kepada staf.

"Tak ada ada alasan pejabat dan staf tidak tahu pekerjaannya," demikian tegasnya. (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013