Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser menyediakan layanan penerbitan  Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis dan cepat bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selama pameran stand di area Gentung Temiang.

“Sejak stand dibuka sudah 80 NIB diterbitkan oleh DPMPTSP Paser,” kata Kepala DPMPTSP Paser, Totok Ifrianto, di Tanah Grogot, Rabu.

Totok menjelaskan pembuatan NIB tidak dipungut biaya atau gratis serta tidak memakan waktu yang lama. Selama jaringan internet bagus proses perizinan di OSS (online single submission) prosesnya tidak lama.

Menurutnya, setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB sebagai legalitas kegiatan usahanya.

"Selain memudahkan pendataan para pelaku usaha, NIB juga memudahkan khususnya pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan modal dari perbankan," katanya.

Momentum pameran memperingati HUT ke-63 Kabupaten Paser, digunakan DPMPTSP untuk memberikan pelayanan pembuatan NIB secara gratis dan cepat.

Diakuinya, selama ini  pelaku usaha enggan membuat NIB dikarenakan adanya stigma bahwa mengurus  izin sulit dan prosesnya  lama.

Totok menuturkan, DPMPTSP pada setiap kesempatan terus menyosialisasikan terkait pentingnya NIB, sebab data para pelaku UMKM dapat mempengaruhi potensi investasi daerah.

"Kami tidak membatasi pembuatan berapa banyak penerbitan NIB selama pameran berlangsung," katanya.

Menurutnya, paling tidak dalam sehari bisa 10 penerbitan NIB, mungkin 100 NIB bisa diterbitkan selama pameran.

Dia menambahkan,  DPMPTSP Paser dalam rangka menarik minat pelaku usaha membuat NIB, menyediakan hadiah dooprize setiap bulan bagi mereka yang mendaftar.

Totok mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Paser sudah mengeluarkan surat edaran pada Februari 2022 lalu yang isinya tentang keharusan pelaku usaha memiliki NIB

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan perbankan agar dalam pemberian pinjaman, pelaku UMKM harus menyertakan NIB," ujarnya.

Selain itu juga DPMPTSP Paser melakukan koordinasi dengan instansi lain, misalnya dalam pengurusan bantuan sosial atau bantuan modal, yakni dalam hal ini Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM.

“Jika ada bantuan dari pemerintah pelaku UMKM harus punya NIB,” ucapnya.

Totok menegaskan, NIB sangat penting terutama untuk menghindari manipulasi sejumlah oknum yang mengaku memiliki usaha, contohnya saat pengajuan bantuan modal ke perbankan.
Pasalnya, pada NIB semua data tercatat jelas mulai alamat, jenis usaha, hingga peta lokasi, semuanya termuat di OSS,” kata Totok.

"DPMPTSP Paser pada tahun 2022, menargetkan penerbitan NIB  sebanyak 10.000  bagi pelaku UMKM. Sebab pembuatannya gratis, NIB wajib dimiliki pedagang kecil mulai dari penjual pentol, pemilik toko, penjual bakso, penjual kopi di jalan (klasifikasi usaha tidak permanen), hingga pelaku usaha online," katanya.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022