Pemerintah Kabupaten Paser segera mengusulkan sejumlah obyek budaya untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ada beberapa obyek budaya yang diusulkan diantaranya Ponta, Belogo dan Sorong Barang," kata Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Rusnawati di Tanah Grogot, Senin.
Usulan obyek budaya menjadi Warisan Budaya Tak Benda tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia menyebutkan, usulan penetapan Warisan Budaya Tak Benda harus disertai dengan pengkajian. Untuk melakukan pengkajian dilakukan bersama Bappedalitbang dengan melibatkan Perguruan Tinggi.
Menurutnya, Warisan Budaya Tak Benda merupakan warisan budaya dari generasi ke generasi yang tidak bisa disentuh namun bisa dirasakan keberadaannya.
Ia menuturkan, di Kabupaten Paser saat ini ada 5 Warisan Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan Kemendikbud berupa tari-tarian, makanan, permainan, hingga budaya khas daerah Paser.
"Beberapa budaya yang telah ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda yakni Petis, Ngarang Tari Belian Paser, Pentengan atau petikan gambus Paser," ujar Rusnawati.
Dikemukakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, ada 10 objek Pemajuan Kebudayaan di Paser yang wajib mendapat perhatian pemerintah untuk dilakukan perlindungan terhadap kelestariannya yakni Petis Paser, Ronggeng Paser, Ngarang Tarian Belian Paser, Pentengan/petikan Gambus Paser.
Ia mengemukakan, selain Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 Kabupaten Paser juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang pakaian adat, maskot, ornamen dan batik motif asli Paser.
"Kabupaten Paser juga akan memiliki Perda tentang Pelestarian Adat Budaya Paser sebagai dasar hukum pemajuan budaya daerah," katanya.
Rusnawati berharap melalui Warisan Budaya Tak Benda, dapat memberikan rasa identitas yang dipelihara berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan atas perbedaan budaya dan kreativitas berbagai macam budaya yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Ada beberapa obyek budaya yang diusulkan diantaranya Ponta, Belogo dan Sorong Barang," kata Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Rusnawati di Tanah Grogot, Senin.
Usulan obyek budaya menjadi Warisan Budaya Tak Benda tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia menyebutkan, usulan penetapan Warisan Budaya Tak Benda harus disertai dengan pengkajian. Untuk melakukan pengkajian dilakukan bersama Bappedalitbang dengan melibatkan Perguruan Tinggi.
Menurutnya, Warisan Budaya Tak Benda merupakan warisan budaya dari generasi ke generasi yang tidak bisa disentuh namun bisa dirasakan keberadaannya.
Ia menuturkan, di Kabupaten Paser saat ini ada 5 Warisan Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan Kemendikbud berupa tari-tarian, makanan, permainan, hingga budaya khas daerah Paser.
"Beberapa budaya yang telah ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda yakni Petis, Ngarang Tari Belian Paser, Pentengan atau petikan gambus Paser," ujar Rusnawati.
Dikemukakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, ada 10 objek Pemajuan Kebudayaan di Paser yang wajib mendapat perhatian pemerintah untuk dilakukan perlindungan terhadap kelestariannya yakni Petis Paser, Ronggeng Paser, Ngarang Tarian Belian Paser, Pentengan/petikan Gambus Paser.
Ia mengemukakan, selain Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 Kabupaten Paser juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang pakaian adat, maskot, ornamen dan batik motif asli Paser.
"Kabupaten Paser juga akan memiliki Perda tentang Pelestarian Adat Budaya Paser sebagai dasar hukum pemajuan budaya daerah," katanya.
Rusnawati berharap melalui Warisan Budaya Tak Benda, dapat memberikan rasa identitas yang dipelihara berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan atas perbedaan budaya dan kreativitas berbagai macam budaya yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022