Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Hermanto Kewot menyerahkan kelengkapan berkas tuntutan penghapusan aset daerah 14 unit rumah yang kini dihuni pensiunan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kaltim di Samarinda.
“Masalah ini sebenarnya sudah cukup lama namun masih belum mendapat penyelesaian, saat saya menghadiri rapat Pansus yang dihadiri Biro Perlengkapan Pemprov sekalian saja saya serahkan untuk kemudian bisa ditelusuri lebih lanjut,†ucap Kewot.
Politikus asal PDIP itu berharap pemerintah mampu segera memberikan jawaban penyelesaian agar warga yang saat ini mendiami bisa merasa tenang dan tidak menjadi khawatir akan digusur secara tiba-tiba.
Penyerahkan berkas tuntutan tersebut merupakan langkah awal agar pemerintah mampu menelusuri lebih lanjut tuntutan rumah dinas itu.Selanjutnya, Komisi I akan melakukan pertemuan lanjutan dengan mempertemukan kedua belah pihak terkait.
Sementara itu mewakili warga yang mendiami rumah pensiunan Dirjen Perbendaharaan Kaltim, Darman mengatakan bahwa sedikitnya ada 16 KK yang mendiami 14 unit rumah tersebut sejak 30 tahun lalu.
“14 unit rumah tersebut terbagi di Jalan Kalian, Kayan dan Kapuas sebanyak 11 unit, di Jalan Juanda 2 unit dan di Jalan Rambai 1 unit yang semuanya berada di Samarinda. Terus terang saja semua yang mendiami rumah gelisah karena tidak ada jawaban serius dari pemerintah terkait status rumah dan tanah,†urai Darman.
Alasan pemerintah yang mengatakan bahwa bangunan dan tanah tersebut tidak ada dalam daftar administrasi aset milik daerah sehingga tidak bisa dilakukan tindakan yang lebih lanjut, dianggap tidak logis.
“Kami hanya minta kejelasan. Karena bagaimanapun kami sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di sana dan bagaimana kalau sewaktu-waktu ada penggusuran siapa yang berani menjamin nasib kami. Mohon perhatian dari pemerintah,†harap Darman.
Sementara itu Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim Fathul Halim, membenarkan bahwa dalam kajian terakhir tanah yang dihuni oleh 16 KK itu tidak ada dalam daftar aset Pemprov Kaltim. Oleh sebab itu masih diperlukan penggalian informasi.
“Saya berjanji akan menindak lajuti kembali permasalahan ini terlebih berkas tuntutan masyarakat telah diserahkan oleh Pak Kewot. Saya berharap mereka dapat sabar karena ini persoalan yang cukup pelik,†sebut Fathul.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kaltim dan lainnya, guna mencari asal usul dan kejelasan data dan fakta terkait sejarah tanah dan bangunan tersebut. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
“Masalah ini sebenarnya sudah cukup lama namun masih belum mendapat penyelesaian, saat saya menghadiri rapat Pansus yang dihadiri Biro Perlengkapan Pemprov sekalian saja saya serahkan untuk kemudian bisa ditelusuri lebih lanjut,†ucap Kewot.
Politikus asal PDIP itu berharap pemerintah mampu segera memberikan jawaban penyelesaian agar warga yang saat ini mendiami bisa merasa tenang dan tidak menjadi khawatir akan digusur secara tiba-tiba.
Penyerahkan berkas tuntutan tersebut merupakan langkah awal agar pemerintah mampu menelusuri lebih lanjut tuntutan rumah dinas itu.Selanjutnya, Komisi I akan melakukan pertemuan lanjutan dengan mempertemukan kedua belah pihak terkait.
Sementara itu mewakili warga yang mendiami rumah pensiunan Dirjen Perbendaharaan Kaltim, Darman mengatakan bahwa sedikitnya ada 16 KK yang mendiami 14 unit rumah tersebut sejak 30 tahun lalu.
“14 unit rumah tersebut terbagi di Jalan Kalian, Kayan dan Kapuas sebanyak 11 unit, di Jalan Juanda 2 unit dan di Jalan Rambai 1 unit yang semuanya berada di Samarinda. Terus terang saja semua yang mendiami rumah gelisah karena tidak ada jawaban serius dari pemerintah terkait status rumah dan tanah,†urai Darman.
Alasan pemerintah yang mengatakan bahwa bangunan dan tanah tersebut tidak ada dalam daftar administrasi aset milik daerah sehingga tidak bisa dilakukan tindakan yang lebih lanjut, dianggap tidak logis.
“Kami hanya minta kejelasan. Karena bagaimanapun kami sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di sana dan bagaimana kalau sewaktu-waktu ada penggusuran siapa yang berani menjamin nasib kami. Mohon perhatian dari pemerintah,†harap Darman.
Sementara itu Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim Fathul Halim, membenarkan bahwa dalam kajian terakhir tanah yang dihuni oleh 16 KK itu tidak ada dalam daftar aset Pemprov Kaltim. Oleh sebab itu masih diperlukan penggalian informasi.
“Saya berjanji akan menindak lajuti kembali permasalahan ini terlebih berkas tuntutan masyarakat telah diserahkan oleh Pak Kewot. Saya berharap mereka dapat sabar karena ini persoalan yang cukup pelik,†sebut Fathul.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kaltim dan lainnya, guna mencari asal usul dan kejelasan data dan fakta terkait sejarah tanah dan bangunan tersebut. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013