Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur menargetkan terdapat 13 masyarakat hukum adat (MHA) mendapat pengakuan pada 2023, setelah proses menuju pengakuan tersebut dilakukan sejak tahun ini dan sebelumnya.

"Tahun ini di Kaltim sudah ada dua MHA, sedangkan tahun depan ditargetkan ada 13 MHA lagi yang mendapat pengakuan dari pemerintah daerah," ujar Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Provinsi Kaltim Noor Fathoni di Samarinda, Kamis.

Sebanyak dua MHA yang telah mendapat pengakuan itu keduanya ada di Kabupaten Paser, yakni MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.

Sebanyak 13 MHA yang ditargetkan mendapat pengakuan tahun depan adalah MHA Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, dua MHA di Kabupaten Paser, yakni MHA Rangnan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, dan MHA Lusan di Desa Lusan, Kecamatan Muara Komam, empat MHA di Kabupaten Kutai Timur, yakni MHA Long Bentuk di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, MHA Tebangan Lembak di Desa Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon, MHA Karangan Dalam di Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan.

Selain itu, MHA Cluster Wehea di Kecamatan Muara Wahau yang juga di Kutai Timur.

"Untuk MHA Cluster Wehea ini merupakan MHA yang paling menarik karena ada enam desa di dalamnya, yakni Desa Dea Beq, Diaq Lay, Jak Luay, Long Wehea, Nehas Liah Bing, dan Desa Bea Nehas," katanya.

Selain itu, lima MHA di Kabupaten Kutai Barat yang ditargetkan mendapat pengakuan, yakni MHA Sembuan di Kampung Sembuan, Kecamatan Nyuatan, MHA Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok.

Kemudian MHA Ujoh Halang di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Long Iram, MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, MHA Benuaq Madjaun di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar.

Berikutnya satu MHA di Kabupaten Mahakam Ulu, yakni daerah yang berbatasan dengan Serawak, Malaysia bagian timur, yakni MHA Long Isun di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai.

"Perlindungan terhadap MHA merupakan bentuk pelayanan Pemprov Kaltim guna menjamin terpenuhi hak-hak mereka untuk tumbuh dan berkembang, kemudian ikut berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat, dan terlindungi dari tindakan diskriminasi," kata Toni.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022