Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdiskpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, menerbitkan surat edaran berisi larangan bagi seluruh pelajar yang belum cukup umur di daerah itu menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Khaeruddin, Kamis mengatakan, tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar harus segera disikapi dengan upaya pengendalian.

“Kami mengimbau para guru agar pendidikan, pengetahuan sekaligus pembinaan mental dapat berjalan seirama. Minimal, disiplin pelajar di sekolah atau di rumah harus ditingkatkan,” ucapnya.

Sebagai tindakan antisipasi kata Khaeruddin, Disdikpora juga mengeluarkan surat peringatan berisi setiap sekolah wajib mengimbau agar siswa-siswinya yang belum cukup umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor.

“Kalau dilanggar, maka ada sanksi disiplin dengan memanggil orang tua yang  bersangkutan. Jika ada pelanggaran, kita tegakkan disiplin supaya ada efek jera,” tegasnya.

Kheruddin menyatakan, berbagai upaya telah dilakukan, seperti dengan penyuluhan dan sosialisasi terkait tertib lalu lintas, namun kenyataan di lapangan masih saja ditemui beberapa pelajar yang dengan sengaja melanggar, seperti tidak menggunakan helm dan perlengkapan lainnya serta tidak memiliki kelengkapan surat berkendara.

“Dari keterangan Polres Penajam Paser Utara, angka pelanggaran di tingkat pelajar semakin meningkat bahkan mencapai 60 kasus lebih hingga minggu keempat  Oktober 2013 ini,” katanya.

Sebagian besar pelanggaran lalul intas di kalangan pelajar, tambah Khaeruddin, adalah tidak memiliki SIM dan pelajar yang terjaring sebagian besar berusia di bawah umur minimal untuk mendapatkan SIM, yakni 15-16 tahun.

“Pelajar lainnya yang terjaring razia telah berumur 17 tahun tetapi belum mengurus SIM. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013