DPRD Kalimantan Timur meminta pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan nelayan terkait kegiatan ship to ship transfer (TST) atau pemindahan muatan kapal di perairan Muara Berau yang berdampak merugikan nelayan.
“DPRD Kaltim berupaya memfasilitasi permasalahan sosial antara nelayan dengan pihak perusahaan paling lambat dituntaskan dalam dua minggu ke depan,” kata pimpinan rapat DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan, dalam rapat tersebut konsesi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) akan mengumpulkan perusahaan yang melakukan kegiatan STS di Perairan Muara Berau untuk dikoordinasikan agar mereka bisa mengganti rugi ke pihak nelayan.
Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak ada komitmen dan tidak memenuhi tuntutan ganti rugi akibat dampak kegiatan TST kepada nelayan, maka para nelayan mengancam akan mengadu dan melakukan aksi sebagaimana tahun 2017 yakni penghentian pengoperasian.
“DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat harus semaksimal mungkin menengahi polemik ini. Langkah kami terus mengawal agar permasalahan tersebut bisa dituntaskan, “ ujar Sapto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022