Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengatakan pembongkaran Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kelurahan Mekar Sari yang dilakukan beberapa waktu lalu tanpa ada persetujuan dari DPRD.

"Pembongkaran tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan dari Dewan, padahal bangunan itu adalah aset Pemkot Balikpapan," kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong di Balikpapan, Senin.

Hal tersebut jelas melanggar Peraturan Pemerintahn(PP) Nomor 06 Tahun 2006 yang berubah menjadi PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Menter Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, katanya.

"Pemprov Kaltim memang memiliki tanah tersebut, namun bangunan dari Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kelurahan Mekar Sari asetnya Pemkot Balikpapan yang dibangun menggunakan APBD Kota Balikpapan," kata Burhanuddin.

Rencananya lahan pembongkaran tersebut akan dibangun untuk super mal terbesar di Kalimantan yang dilengkapi dengan apartemen.

Namun pihak DPRD Balikpapan baru mengetahui kalau terjadi pembongkaran atas laporan dari masyarakat, padahal anggota DPRD Balikpapan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan Tengah cukup banyak.

"Kami tidak tahu dan baru mengetahui adanya pembongkaran dari laporan masyarakat," kata Burhanuddin.

Ketua DPRD juga menambahkan bahwa adanya sewa dari lahan kantor Kecamatan tersebut, padahal hal tersebut tidak diperkenankan.

"Apalagi ada pernyataan dari Camat Balikpapan Tengah bahwa lahan tersebut disewakan kepada pihak investor padahal hal tersebut tidak diperkenankan. Dan hari ini Komisi I segera melakukan pertemuan dengan instansi terkait," kata Burhanuddin. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013