Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara menyosialisasikan peraturan kampanye Pemilihan Umum 2014 yang dikeluarkan oleh KPU Pusat.

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Arfin, Jumat mengatakan, telah mengundang seluruh pengurus parpol peserta Pemilu 2014 dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk menyosialisasikan Peraturan KPU bernomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Dari 12 partai politik (parpol) yang diundang, hanya beberapa parpol yang tak sempat hadir, padahal peraturan baru masalah kampanye itu harus diketahui seluruh parpol dan calon legisllatif,” ujarnya.

Andi Arfin mengatakan, dengan diterimanya dokumen peraturan kampanye kepada parpol tersebut, calon anggota legislatif dan Panwaslu serta seluruh peserta Pemilu 2014 dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut.

“Kami rasa aturan baru soal kampanye ini sudah sangat jelas sehingga diharapkan parpol dan calon anggota legislatiif dapat mematuhi secara sungguh-sungguh,” ucapnya.

Aturan baru tersebut menurut Andi Arfin, memuat teknis pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye (algaka) parpol dan calon anggota legislatif yang dikuatkan lagi oleh peraturan bupati (perbup), misalnya pemasangan alat peraga berupa baliho hanya boleh untuk pengurus parpol.

Sementara calon anggota legsilatif, katanya, hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran yang sudah ditentukanyakni  1,5 meter X 7 meter di tiap-tiap kelurahan/desa dalam satu daerah pemilihan (dapil).

Dalam perbup juga lanjut Andi Arfin mengatur tempat-tempat pemasangan alat peraga yang tak boleh sembarangan.

“Setelah dilakukan sosialisasi ini, Panwaslu bersama aparat Satpol PP untuk segera melakukan penertiban alata peraga calon anggota legislatif berupa baliho besar yang sudah telanjur dipasang di pinggir jalan-jalan,” katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013