Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak mengadakan hewan ternak kurban yang disumbangkan kepada masyarakat melalui masjid-masjid, mushalla, pesantren dan panti asuhan pada Hari Raya Idul Adha 1434 Hijiriah.
 
Asisten II Bidang Kesra, Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU Tohar, Sabtu, mengatakan, peniadaan bantuan hewan kurban tersebut, beda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana Pemkab PPU selalu mengeluarkan bantuan sapi kurban untuk masyarakat.

"Dalam Syariat Islam lembaga pemerintah tidak disunnahkan mengadakan hewan kurban baik itu dipakai sendiri maupun disumbangkan. Beda jika diadakan atas nama pribadi pejabat di lingkup pemkab. Hal itu tentu sesuai dengan Syariat Islam yang dinamakan sunnah muaqad sebagaimana perkataan Rasulullah SAW," jelasnya.

Tohar mengatakan, setiap tahun ketika Idul Adha hewan kurban selalu diadakan, namun kini pola itu harus diluruskan, karena setiap bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menggunakan dana ABPD harus sesuai dengan aturan berlaku tidak bisa semberangan.

Sementara hewan kurban dalam Syariat Islam, lanjutnya, untuk orang perorang, bukan lembaga.

Karena setiap tahun diadakan hewan kurban, maka pemkab kerap mendapat kritikan oleh auditor negara yang melakukan pemeriksaan dalam penggunaan APBD.

"Jadi, tahun-tahun selanjutnya pengadaan hewan kurban sudah ditiadakan. Jika hewan kurban diadakan oleh individu pejabat sendiri menggunakan anggaran pribadinya tak masalah," kata Tohar.

Sementara terkait kesiapan hewan kurban di PPU, ungkapnya, Kabupaten PPU membentuk tim pengawas kesehatan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Kerja sama tim pengawasan ini bertujuan mengawasi peredaran hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat saat Hari Raya Idul Adha.

"Hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat layak konsumsi, yaitu aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)," jelas Tohar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013