Penggunaan bahasa resmi negara yakni Bahasa Indonesia yang dituliskan di ruang publik perlu dilakukan sosialisasi secara masif, karena hingga kini masih banyak yang memakai bahasa asing seperti "enter, exit, push, pull", dan lainnya.
"Mengingat masih banyaknya ruang publik yang menggunakan bahasa asing baik di pintu masuk, ruang tunggu, dan lainnya, maka menjadi tugas kita bersama untuk terus melakukan sosialisasi pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub di Samarinda, Kamis.
Padahal, seharusnya pada ruang publik seperti hotel dan tempat umum lainnya, bahasa yang diutamakan dalam penulisan adalah menggunakan bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk itu, katanya, di pintu masuk maupun ruang tunggu harus tertulis Bahasa Indonesia baik pada pintu masuk maupun papan petunjuk, yakni dengan tulisan masuk, ke luar, dorong, tarik.
Kalau pun bahasa asing atau Bahasa Inggris diperlukan dalam tulisan di ruang publik, maka harus diletakkan di bawah Bahasa Indonesia dengan huruf yang lebih kecil, misalkan di bagian atas tertulis masuk dengan huruf besar, maka di bawahnya ditulis enter atau in dengan huruf lebih kecil.
Terlebih menjelang perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pasti akan banyak tamu datang ke Kaltim, baik tamu dalam negeri maupun tamu asing, sehingga daerah harus menunjukkan eksistensi penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, untuk menunjukkan pada dunia atas penggunaan bahasa resmi negara.
Selama ini keutuhan NKRI tetap terwujud karena salah satunya adalah penggunaan Bahasa Indonesia di penjuru nusantara, sehingga bahasa ini harus terus lestari, yakni dengan cara bertutur dan penggunaan bahasa tulis pada ruang publik harus mengedepankan bahasa resmi negara.
Dari sisi sejarah pun penggunaan Bahasa Indonesia sudah disepakati seluruh pemuda di nusantara ini untuk menjunjung tinggi Bahasa Indonesia, yakni tercermin dari tiga isi Sumpah Pemuda.
Isi Sumpah Pemuda adalah "Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia".
Selain bahasa Indonesia yang harus diutamakan, Rusman juga mengusulkan tentang perlindungan dan pelestarian bahasa daerah di Kaltim, sehingga bahasa daerah yang merupakan salah satu kekayaan bangsa, tetap lestari karena selalu digunakan setiap hari. (Ghofar/Adv/ DPRD Kaltim)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perlu sosialisasi masif penggunaan bahasa negara di ruang publik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Mengingat masih banyaknya ruang publik yang menggunakan bahasa asing baik di pintu masuk, ruang tunggu, dan lainnya, maka menjadi tugas kita bersama untuk terus melakukan sosialisasi pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub di Samarinda, Kamis.
Padahal, seharusnya pada ruang publik seperti hotel dan tempat umum lainnya, bahasa yang diutamakan dalam penulisan adalah menggunakan bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk itu, katanya, di pintu masuk maupun ruang tunggu harus tertulis Bahasa Indonesia baik pada pintu masuk maupun papan petunjuk, yakni dengan tulisan masuk, ke luar, dorong, tarik.
Kalau pun bahasa asing atau Bahasa Inggris diperlukan dalam tulisan di ruang publik, maka harus diletakkan di bawah Bahasa Indonesia dengan huruf yang lebih kecil, misalkan di bagian atas tertulis masuk dengan huruf besar, maka di bawahnya ditulis enter atau in dengan huruf lebih kecil.
Terlebih menjelang perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pasti akan banyak tamu datang ke Kaltim, baik tamu dalam negeri maupun tamu asing, sehingga daerah harus menunjukkan eksistensi penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, untuk menunjukkan pada dunia atas penggunaan bahasa resmi negara.
Selama ini keutuhan NKRI tetap terwujud karena salah satunya adalah penggunaan Bahasa Indonesia di penjuru nusantara, sehingga bahasa ini harus terus lestari, yakni dengan cara bertutur dan penggunaan bahasa tulis pada ruang publik harus mengedepankan bahasa resmi negara.
Dari sisi sejarah pun penggunaan Bahasa Indonesia sudah disepakati seluruh pemuda di nusantara ini untuk menjunjung tinggi Bahasa Indonesia, yakni tercermin dari tiga isi Sumpah Pemuda.
Isi Sumpah Pemuda adalah "Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia".
Selain bahasa Indonesia yang harus diutamakan, Rusman juga mengusulkan tentang perlindungan dan pelestarian bahasa daerah di Kaltim, sehingga bahasa daerah yang merupakan salah satu kekayaan bangsa, tetap lestari karena selalu digunakan setiap hari. (Ghofar/Adv/ DPRD Kaltim)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perlu sosialisasi masif penggunaan bahasa negara di ruang publik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022