Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur, Leo Detri, memberi apresiasi Polresta Samarinda yang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba yang melibatkan oknum petugas lembaga pemasyarakatan.

"Kami mengapresiasi terhadap penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun internal kami (Kemenkumham) terkait pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan warga binaan dan oknum petugas lapas," kata Leo Detri, dihubungi dari Samarinda, Selasa.

Pada Kamis (26/9), Satuan Reskoba Polesta Samarinda meringkus seorang warga berinisial Al, di Jalan Damanhuri dengan barang bukti, sabusabu seberat 42,71 gram, uang tunai Rp3,6 juta, 12 unit telepon genggam serta tiga buku tabungan.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan dan meringkus seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarida berinisial Bu.

Berdasarkan keterangan Bu itulah, polisi kemudian meringkus Sl, seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIA Samarinda, yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu ke dalam lapas.

"Kasus ini menjadi peringatan keras untuk seluruh petugas lapas di Kaltim agar mencemarkan institusi hanya karena ulah oknum," katanya.

Pascapengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan oknum pegawai lapas dan narapidana itu, Kemenkunham Kaltim akan meningkatkan pengawasan secara internal, baik kepada petugas maupun seluruh warga binaan.

"Selama ini, kami telah melakukan berbagai upaya pembinaan secara internal dan setelah kasus ini tentu kami akan lebih meningkatkan pengawasan, bukan hanya kepada warga binaan tetapi juga pada petugas," katanya.

"Tentunya, kami akan lebih mengintensifkan pemantauan, khususnya kepada narapidana yang kemungkinan terindikasi masih memiliki ketergantungan terhadap narkoba," katanya.

Jika telah memiliki kekuatan hukum, oknum yang diduga terlibat kaksus narkoba itu, katanya, dapat dikenakan sanksi berat yakni pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau sudah ada vonis, oknum yang bersangkutan akan dipecat secara tidak hormat. Kami tidak main-main dengan jika ada oknum yang menyalahgunakan tugasnya, apalagi terkait narkoba," katanya.

Berdasarkan rangkaian pengungkapan sindikat pengedar narkoba dari dalam lapas, polisi mengamankan lima orang dan telah menetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dari rangkaian penangkapan itu, lima orang diamankan termasuk seorang teman Fa yakni R sebagai perantara dan satu oknum sipir lapas yakni Sl dan Bu, seorang narapidana serta Al, pengedar narkoba yang pertama kali ditangkap. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta.

"Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini khususnya terkait bagaimana narkoba itu masuk ke dalam lapas. Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan penggeledahan tetapi masih melihat perkembangan penyidikan apakah masih ada orang atau oknum yang terlibat dalam sindikat ini," katanya. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013