Tenggarong (ANTARA Kaltim) -  Hadirnya pasar modern berupa pasar swalayan dianggap oleh berbagai kalangan telah memojokkan keberadaan pasar tradisional di perkotaan.

Pesatnya pembangunan pasar modern dirasakan oleh banyak pihak berdampak terhadap keberadaan pasar tradisional khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar).

Di satu sisi, pasar modern dikelola secara profesional dengan fasilitas yang serba lengkap, sementara disisi lain, pasar tradisional masih berkutat dengan permasalahan klasik seputar pengelolaan yang
kurang profesional dan ketidaknyamanan berbelanja.

Data menunjukkan, di Indonesia saat ini terdapat 13.450 lebih pasar tradisional dengan sekitar 12,6 juta pedagang kecil.

Di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini telah hadir dua unit pasar swalayan berupa Eramart dengan semboyan "Tetap Paling Murah", yang disusul dengan pembangunan Royal
World Plaza.

Untuk itu, Badan Penelitian Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kukar menggelar fokus grup diskusi tentang kehadiran pasar swalayan terhadap perkembangan pasar tradisional, yang dilaksanakan di Aula Balitbangda baru-baru ini.

Diskusi tersebut menghadirkan nara sumber Dr Achmad Jaiz selaku Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), kemudian Kadisperindagkop H Azmidi, kepala Balitbangda Kukar Hairil Anwar.

Menurut Dr Akhmad Jaiz, fenomena pasar swalayan merupakan dampak perekonomian global yang sulit dihindari, apalagi pada tahun 2015 mulai pasar bebas ASEAN.

Sejalan dengan itu H Azmidi menyatakan bahwa secara regulasi Pemkab Kukar sebenarnya telah mengatur kehadiran pasar modern atau swalayan, yakni telah menerbitkan Perda No. 6 tahun 2012 tentang penataan pasar swalayan.

Namun, menurutnya dampak kehadiran pasar modern cukup dirasakan berupa tekanan terhadap instansi terkait seperti Disperindagkop Kukar. Hal ini dimaklumi karena pasar swalayan memiliki jaringan yang sangat kuat melalui barang langsung pabrikan.

Sementara Hairil Anwar merespon pasar kehadiran modern secara positif asalkan dapat ditata, dikelola berdasarkan regulasi yang ada.

Dikatakannya, letak pasar swalayan dengan pasar tradisional harus sesuai aturan, apalagi pasar model swalayan mestinya harus berada di wilayah pinggiran kota.

Hal tersebut supaya membuka pusat pengembangan kota baru. "Kehadiran swalayan jangan sampai justru menjadi penyumbang kemacetan di tengah-tengah  perkotaan," ujarnya.

Hasil survey yang dilakukan oleh Balitbangda tentang respon masyarakat terkait dengan kehadiran pasar modern, menyebutkan bahwa masyarakat berpendapat 49 persen setuju, 43 persen tidak setuju dan 8 persen
tidak tahu.

Jika dianalisis terjadi tarik menarik aspirasi antara kelompok yang setuju dan  tidak setuju dengan selisih hanya 6 persen.

Selanjutnya respon masyarakat terkait estimasi menurunnya omzet penjualan yakni 74 persen menyatakan Ya, 16 persen Tidak dan sisanya Tidak Tahu.

"Berarti prediksi akan menurunnya omzet penjualan cukup signifikan," papar Hairil.

Selanjutnya mengenai survey atas kebijakan yang harus diambil oleh Pemkab Kukar terkait dengan perijinan yaitu 79 persen membatasi izin, 10 persen  memberi ijin seluas-luasnya, dan 4,5 persen tidak tahu.

"Pemkab harus serius membatasi dan menyeleksi izin pasar swalayan yang didasarkan pada regulasi yang ada termasuk sistem zonasi, jumlah penduduk, melakukan sosialisasi, dan membangun pola kemitraan dengan masyarakat sekitar," ungkapnya.

Adapun respons terhadap kebijakan Pemkab terhadap nasib pasar tradisional ditanggapi masyarakat 89 persen menyatakan harus menjadi prioritas utama, 5 persen dibiarkan mandiri, sedangkan 6 persen
menjawab tidak tahu.

Dikatakannya hal tersebut sebagai indikasi aspirasi yang sangat kuat terhadap pembangunan dan pengembangan pasar tradisional yang mampu menampung pedagang dengan jumlah yang cukup besar.

Adapun kesimpulan diskusi dapat direkomendasikan antara lain, pertama, idealnya harus melakukan kebijakan revitalisasi pasar, melalui peningkatan sarana prasarana atau modernisasi pasar dan system
pengelolaan pasar tradisional agar mampu bersaing dengan pasar modern.

Kedua, Pemerintah merespons secara positif pasar swalayan namun secara tegas harus melalui perizinan dan persyaratan yang tegas, yakni sistem zonasi, jarak dengan pasar tradisional dan yang terpenting dapat membangun pola kemitraan.

Ketiga, salah satu solusi terhadap dampak pasar modern adalah dengan menghidupkan pasar kelurahan/pasar tradisional dengan pengelolaan yang semi modern sehingga menjadi pesaing yang kompetitif terhadap pasar
modern.

Serta yang ke empat yaitu salah satu antisipasi Pemkab Kukar terhadap kehadiran pasar modern adalah melalui pembangunan pasar di 12 kecamatan pada tahun 2013 ini, dengan harapan mampu menampung berbagai produk pertanian dan industri rumahan. (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013