Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengimbau  kepada masyarakat untuk mengecek data pribadi melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) memastikan data pribadi  tidak dicatut partai politik.
 

"Cek melalui SIPOL, nanti akan terlihat jika nama anda dicatut   atau tidak oleh anggota Parpol," kata Koordinator Bawaslu Paser Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Khamid, Senin (05/9).

Menurutnya, imbauan  tersebut disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

" Hal ini juga dalam rangka pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Masyarakat, kata Nur Khamid, dapat melakukan pengecekan identitas di aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) di laman http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Dia berharap masyarakat  berperan aktif mengecek data pribadi, dengan memasukkan NIK di dalam info pemilu tersebut.

“Jika ada masyarakat yang merasa keberatan karena namanya dicatut, silahkan adukan ke Bawaslu Paser, ” tegas Nur Khamid.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022