Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek data pribadi melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) memastikan data pribadi tidak dicatut partai politik.
"Cek melalui SIPOL, nanti akan terlihat jika nama anda dicatut atau tidak oleh anggota Parpol," kata Koordinator Bawaslu Paser Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Khamid, Senin (05/9).
Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
" Hal ini juga dalam rangka pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.
Masyarakat, kata Nur Khamid, dapat melakukan pengecekan identitas di aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) di laman http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Dia berharap masyarakat berperan aktif mengecek data pribadi, dengan memasukkan NIK di dalam info pemilu tersebut.
“Jika ada masyarakat yang merasa keberatan karena namanya dicatut, silahkan adukan ke Bawaslu Paser, ” tegas Nur Khamid.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022