Satuan Reskrim Polres Paser berhasil menangkap para pelaku perjudian jenis dadu di Desa Sungai Batu Kecamatan Pasir Belengkong, Kaltim.

Seperti diketahui,  pemberantasan terhadap perjudian 303 merupakan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

"Tujuh pelaku sudah diamankan, " kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (31/8).

Mereka yang diamankan antara lain  berinisial A (40), S (36), M (33), T (44), AU (27), T (53), dan E (47).

Selain mengamankan  para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa  satu ember kecil warna Hijau yang digunakan sebagai tempat goncang dadu, dua puluh satu biji Dadu, satu lembar alas karpet, satu lembar lapak pemasangan uang, satu biji lampu penerangan dan uang tunai sebesar Rp719.000.

Menurut Gandha, penangkapan para pelaku judi ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada tindak pidana perjudian di Pasar Desa Sunge Batu kecamatan Pasir Belengkong pada Selasa (30/8).

"Mendapat laporan itu, anggota bergerak ke TKP dan mengamankan para pelaku," kata perwira alumni Akpol 2012 ini.

Saat ini, semua pelaku perjudian sudah diamankan di Mapolres dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang di lakukan.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022