Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai keberadaan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) merupakan wadah yang komprehensif dalam memberikan pelayanan kepada keluarga, baik untuk pembinaan, ketahanan, maupun untuk penanganan masalah keluarga. 


"Puspaga merupakan layanan keluarga preventif dan promotif sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan berbasis hak anak," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Rabu. 

Puspaga juga sebagai pusat pelaksanaan program kualitas hidup perempuan dan kesetaraan gender, sehingga dapat menjadi tempat untuk memberikan layanan konsultasi masalah dan pendampingan dalam peningkatan kualitas hidup keluarga.

Di sisi lain, berbagai permasalahan keluarga yang muncul di masyarakat hanya sebagai fenomena gunung es, yakni permasalahan yang dapat diketahui hanya sebagian kecil dari banyaknya permasalahan yang sebenarnya terjadi. 

Permasalahan yang mendera dalam keluarga, lanjut ia, tentunya sangat merugikan dan menyengsarakan baik dari sisi materi, psikis anak, orang tua, maupun bagi seluruh keluarga terdampak.

Sebagai contoh, anak korban kekerasan dalam rumah tangga, tingginya perkawinan usia anak akibat kurangnya pengetahuan tentang dampak perkawinan usia anak, dan anak korban perceraian, karena hal ini akan berpengaruh terhadap pola pengasuhan yang buruk.

Di Kaltim, lanjutnya, hingga tahun 2021 telah terbentuk 10 Puspaga, yakni 1 di tingkat Provinsi Kaltim, dan 9 tersebar pada sembilan kabupaten/kota, sehingga masih ada satu daerah yang belum terbentuk Puspaga, yakni Kabupaten Mahakam Ulu. 

Ia mengajak Mahakam Ulu segera membentuk Puspaga, karena keberadaannya menjadi solusi tepat bagi keluarga dalam memberikan layanan yang komprehensif, yakni dari aspek pengasuhan, pendidikan, dan kesehatan.

"Puspaga menjadi komprehensif karena merupakan wadah sebagai upaya untuk menguatkan layanan demi pemenuhan hak anak, sekaligus untuk peningkatan kualitas keluarga yang menerapkan Konvensi Hak Anak (KHA)," ucap Soraya. 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022