Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kaltim, berhasil mengungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh seorang wanita pra-lansia berinisial LN (48) yang sudah menjadi target operasi.


"Pelaku seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor merk Scoopy berwarna putih, kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap LN," ujar Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani di Samarinda, Kamis.

Diungkapkan Ricky, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,08 gram brutto yang terbungkus di dalam satu lembar tisu warna putih di dalam saku jaket depan sebelah kiri yang dipakai pelaku.

"Kita juga kembali menemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram brutto dan satu lembar plastik klip," tuturnya.
Barang bukti narkotika yang di duga milik LN berhasil diamankan petugas. (ANTARA/R'sya R)
Ia mengaku, keberhasilan kepolisian dalam menangkap pengedar sabu tersebut tak luput berkat informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan laporan warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka," bebernya.

Ketika mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan.

LN berhasil diamankan beserta barang bukti dan digiring ke kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dalam pasal 114 ayat (1)  Subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022