Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dua anak di bawah umur menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara sejak akhir Agustus 2013.
Kedua anak yang masih berusia belasan tahun itu dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika, kata Kepala Lapas Kabupaten Nunukan, M Nurdin di Nunukan, Selasa.
"Memang ada dua anak yang masih di bawah umur saat ini sedang dititip di Lapas (Nunukan) karena kasus narkotika," ucapnya.
M Nurdin mengatakan, kedua anak di bawah umur yang dibinanya berusia 13 atau sedang duduk di kelas VI SD dan seorang lagi berusia 16 tahun atau kelas I SMA.
Kepala Lapas Nunukan mengaku mendapatkan keterangan dari kedua anak ini bahwa dirinya hanya dijebak oleh seseorang dengan menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepadanya dengan cara dipaksa.
"Jadi pengakuan anak ini, katanya, diancam akan dibunuh oleh seseorang apabila tidak mau memegang barang itu (Sabu-sabu). Keduanya secara terpaksa memegang barang itu," ucap dia.
Kedua anak tersebut, kata M Nurdin, ditempatkan di kamar anak Lapas Nunukan dan semestinya keduanya harus mendapatkan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
M Nurdin menyayangkan penahanan terhadap kedua anak ini yang semestinya tidak perlu ditahan apalagi sabu-sabu yang ditemukan di tangan keduanya bukan miliknya.
"Kami sangat sayangkan atas penahanan kedua anak ini. Kalau bisa tetap diberikan kesempatan untuk bersekolah sambil mencari pelaku atau pemilik barang tersebut," kilahnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian sedapat mungkin mempercepat mencari pelaku utamanya dan kedua anak ini hanya dijadikan sebagai saksi saja. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kedua anak yang masih berusia belasan tahun itu dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika, kata Kepala Lapas Kabupaten Nunukan, M Nurdin di Nunukan, Selasa.
"Memang ada dua anak yang masih di bawah umur saat ini sedang dititip di Lapas (Nunukan) karena kasus narkotika," ucapnya.
M Nurdin mengatakan, kedua anak di bawah umur yang dibinanya berusia 13 atau sedang duduk di kelas VI SD dan seorang lagi berusia 16 tahun atau kelas I SMA.
Kepala Lapas Nunukan mengaku mendapatkan keterangan dari kedua anak ini bahwa dirinya hanya dijebak oleh seseorang dengan menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepadanya dengan cara dipaksa.
"Jadi pengakuan anak ini, katanya, diancam akan dibunuh oleh seseorang apabila tidak mau memegang barang itu (Sabu-sabu). Keduanya secara terpaksa memegang barang itu," ucap dia.
Kedua anak tersebut, kata M Nurdin, ditempatkan di kamar anak Lapas Nunukan dan semestinya keduanya harus mendapatkan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
M Nurdin menyayangkan penahanan terhadap kedua anak ini yang semestinya tidak perlu ditahan apalagi sabu-sabu yang ditemukan di tangan keduanya bukan miliknya.
"Kami sangat sayangkan atas penahanan kedua anak ini. Kalau bisa tetap diberikan kesempatan untuk bersekolah sambil mencari pelaku atau pemilik barang tersebut," kilahnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian sedapat mungkin mempercepat mencari pelaku utamanya dan kedua anak ini hanya dijadikan sebagai saksi saja. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013