Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser mengusulkan pelepasan lahan seluas 500 hektar berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL)  transmigrasi 02  di empat desa  di wilayah   Kecamatan Tanah Grogot.
 

 “Saat ini sedang proses pendataan identitas dan dokumen-dokumen kepemilikan HPL penduduk,” kata Kepala BPN Kabupaten Paser, Zubaidi, di Tanah Grogot, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, lahan yang berstatus HPL transmigrasi 02 itu  berada di Desa Tepian Batang, Desa Jone, Desa Tapis dan Kelurahan Tanah Grogot.

Pendataan yang dilakukan BPN Paser, kata dia, mencakup data tanah, baik yang telah maupun yang belum memiliki legalitas atau sertifikat.

“Bila data sudah lengkap, langsung kami sampaikan usulan pembatalan atau pelepasan HPL itu ke pemerintah pusat,” ucap Zubaidi.

Dikemukakannya, penduduk di area HPL, atau yang sebelumnya bernama wilayah pencadangan transmigrasi,  tidak bisa memiliki lahan yang diberikan pemerintah hingga batas 15 tahun lamanya.

“Kalau belum 15 tahun, tanah transmigrasi tidak boleh dimiliki. Tidak bisa dijadikan agunan, tidak bisa dijual, dan tidak bisa diwariskan,” ujar Zubaidi.

Ia menyebutkan, BPN Paser mencatat di area 500 hektar itu sudah ada sebanyak 1.050 sertifikat. Selama belum keluar pelepasan HPL,  ribuan sertifikat tersebut tidak bisa digunakan.

Lanjutnya, nanti setelah keluar pembatalan HPL atau pelepasan, bisa dimohonkan lagi oleh masyarakat atau balik nama. Artinya sertifikatnya berlaku lagi, bisa buat jual beli, digadai, dan sebagainya.

Zubaidi berharap pendataan penduduk di kawasan HPL transmigrasi  02 itu bisa rampung tahun ini, paling tidak selesai di bulan September.

“Sehingga pada tahun 2023 bisa kita usulkan pembatalan HPL secepatnya, lebih cepat lebih bagus,” tutupnya.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022