Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan belum semua puskesmas di provinsi ini menerapkan sistem Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).
"Kondisi ini disebabkan salah satunya adalah sumber daya manusia yang ada belum terlatih Konvensi Hak Anak (KHA)," ujar Soraya saat Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Tenaga Kesehatan se-Kaltim di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa.
Untuk itu, kata dia, melalui pelatihan ini semua peserta mampu memahami indikator KHA yang kemudian menerjemahkan di puskesmas masing-masing.
"Sumber daya manusia yang dimaksud dalam indikator tersebut adalah petugas yang memberikan pelayanan bagi anak, mendampingi anak, dan bekerja dengan anak," katanya.
Menurut dia, pemerintah dan masyarakat sudah berupaya dalam memastikan terpenuhinya hak anak, tetapi dalam konteks tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebut harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan keterampilan tentang KHA.
Sementara itu, PRAP di Indonesia hingga 31 September 2020 telah tercatat sebanyak 1.952 puskesmas yang tersebar di 195 kabupaten/kota di 34 provinsi, termasuk di Kaltim.
Adapun indikator puskesmas dengan pelayanan ramah anak sesuai petunjuk teknis PRAP, salah satunya adalah tersedianya pengelola puskesmas yang terlatih KHA.
Ia menambahkan, puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan terdepan, sehingga keberadaannya merupakan lembaga pertama dan utama dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan bagi anak, terutama dalam pelayanan kesehatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan penyakit.
Puskesmas juga berperan mendorong pemberdayaan keluarga dengan menjadi pusat informasi kesehatan bagi keluarga dan anak, kemudian memberi dukungan agar mereka dapat mempraktikkan pengetahuan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga keluarga dapat berperan aktif dalam pemenuhan hak kesehatan anak.
Ia juga mengatakan, KHA yang diimplementasikan pada Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia.
Dalam implementasi KLA ini pun telah diperkuat melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011.
"Sementara itu, capaian pengembangan KLA tahun 2021 menunjukkan Provinsi Kaltim telah ada 90 persen kabupaten/kota yang berkomitmen mengimplementasikan KHA, dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022