Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di 103 sekolah di daerah itu.

Kepala Disdukcapil Kota Samarinda Jony Bachtiar, Selasa, mengatakan, perekaman data e-KTP di 103 sekolah itu sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang dibolehkannya penduduk yang berumur di bawah 17 tahun melakukan rekam sidik jari, iris mata dan pas foto.

"Ketentuan ini bukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat yang mengintruksikan jika perekaman sudah dapat diikuti bagi warga negara Indonesia yang belum berumur 17 tahun. Ketentuan tersebut tentulah wajib diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia," kata Jony Bachtiar.

Perekaman warga pemula di bawah 17 tahun itu kata Jony Bachtiar tidak langsung mendapatkan KTP, melainkan hanya sekadar merekam dengan mendata identitas belaka.

Sedangkan e-KTP lanjut dia tetap baru bisa dicetak setelah berumur sekitar 17 tahun.

"Jadi, fungsi utama perekaman di bawah umur 17 tahun tersebut hanya untuk kepentingan perekaman sementara saja. Bila mana sudah berumur 17 tahun tinggal mengambil e-KTP saja tak perlu melakukan perekaman ulang. Kecuali jika dilakukan perubahan alamat tempat tinggalnya," kata Jony Bachtiar.

Untuk program didunia pendidikan kata Jony Bachtiar perekaman itu akan dilakukan di 103 sekolah dengan jumlah 36.226 siswa, baik sekolah negeri maupun swasta.

"Beberapa waktu lalu kami juga sudah membidik karyawan di mal maupun di rumah sakit," ujar Jony Bachtiar.

Sementara, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menyambut baik rencana Disdukcapil setempat untum melakukan perekaman data bagi siswa di 103 sekolah tersebut.

Syaharie Jaang kemudian meminta Disdukcapil dan Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda untuk saling berkoordinasi demi menyukseskan program perekaman data e-KTP tersebut.

"Hal ini sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri demi memaksimalkan akurasi data kependudukan nasional dan mengoptimalkan pemanfaatan peralatan," ungkap Syaharie Jaang.

"Jangan sampai nanti sia-sia. Memasang perangkatnya butuh waktu lama, tapi siswa yang didapat hanya sedikit saja sehingga kedua instansi itu perlu melakukan koordinasi," katanya.

Menurut Syaharie Jaang, dengan diberlakukannya perekaman terhadap warga yang belum berumur 17 tahun tersebut, akan semakin memudahkan warga sendiri. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013