Samarinda (ANTARA Kaltim)- Sebanyak 20 narapidana yang menghuni rumah tahanan Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, langsung bebas setelah mendapat remisi dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi HUT ke-68 Kemerdekaan RI 2013 yang dilakukan secara simbolis juga dirangkaikan penyerahan sertifikat pelatihan kegiatan kerja dan tali asih dari Wali Kota Samarinda itu berlangsung di halaman Rutan Kelas II A Sempaja, Jumat.

"Pemberian remisi umum tiap perayaan hari kemerdekaan merupakan upaya memberikan motivasi kepada narapidana sebagai warga binaan pemasyarakatan untuk menjaga perilaku baik dan patuh pada tata tertib serta kesediaan mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal saat bebas kembali ke masyarakat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Darmadji.

Dari 818 narapidana yang menghuni Rutan Kelas II A Samarinda, lanjut Darmadji, sebanyak 257 mendapat remisi umum dan 20 napi langsung bebas.

Pemberian remisi itu, menurut Darmadji, sebagai bukti penghargaan pemerintah terhadap narapidana yang telah membuktikan berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya.

Dia juga mengutarakan perlunya peran serta masyarakat, khususnya pemerintah daerah dalam pembinaan narapidana.

"Narapidana adalah anggota masyarakat yang tidak boleh dipisahkan dari seluruh dinamika pembangunan masyarakat, sehingga perlu adanya sosok pimpinan daerah yang memiliki dedikasi dalam peran pembinaan," kata Darmadji.

Selama ini, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, dinilai telah membuktikan komitmennya dalam melakukan pembinaan melalui berbagai program dukungan terhadap narapidana, kata Darmadji menambahkan.

"Pada perayaan kemerdekaan ini, kami meminta kesediaan Wali Kota Samarinda untuk kami kukuhkan sebagai pamong pemasyarakatan. Sehingga, dedikasi terhadap keterlibatan dalam pembinaan napi menjadi berkelanjutan dan terintegrasi dengan pembangunan daerah," ujar Darmadji.

Sementara, Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor membacakan sambutan Menhum dan HAM RI Amir Syamsudin, menyebutkan agar seluruh jajaran pemasyarakatan peka terhadap lingkungan, situasi dan kondisi, baik di dalam lapas sendiri maupun di masyarakat.

"Bangun komunikasi dengan penghuni ataupun masyarakat, tingkatkan pengawasan untuk mengurangi kehidupan menyimpang dan peredaran narkoba di lapas/rutan. Untuk itu, kami perintahkan jajaran pemasyarakatan agar memperkuat integritas, komitmen dan konsistensi melaksanakan tugas," ungkapnya.

Tidak hanya itu, petugas pemasyarakatan dituntut untuk lebih kreatif, produktif dan mandiri sehingga mereka mampu berintegritas secara sehat kerja.

"Pemerintah juga akan memperbaiki kesejahteraan petugas pengamanan dengan menaikkan `grade` pada tunjangan kinerjanya, dengan harapan dapat mendorong peningkatan sistem pengamanan," ungkap Menkum HAM. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013