Sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pemda Paser diduga mengonsumsi narkoba setelah hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten Setempat dinyatakan positif. 


"Kami masih menyelidiki lagi apakah yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba atau obat-obatan yang mengandung narkotika,” kata Ketua BNK Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf usai memimpin kegiatan tes urine kepada ASN di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (2/6). 

 Tiga OPD yang pegawainya dilakukan tes urine diantaranya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinskaertrans), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Dikatakan Masitah, berdasarkan Instruksi Bupati Paser Nomor 9 tahun 2022, ASN yang dinyatakan positif narkoba akan dilakukan penundaan gaji atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“ASN yang positif narkoba ditunda pembayaran TPP, sementara pegawai honor ditunda gajinya tiga bulan,” kata Masitah.

Lanjut Masitah, mereka akan kembali dites urine tiga bulan kemudian. Jika hasilnya masih sama, yang bersangkutan akan direhabilitasi.
 
Sebelumnya pada Selasa (31/6) alu, BNK Paser juga telah melakukan tes urine kepada ASN di dua perangkat daerah.

Berbeda dengan pelaksanaan tes urine yang dilakukan BNK Paser pada saat itu, tes urine kali ini BNK melakukan penggeledahan kepada para ASN.

“Kami periksa di baju, di meja, di tempat kerja. Jika terbukti menyimpan narkoba, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ucap Masitah. 

Masitah berharap ASN di Kabupaten Paser terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga dapat terwujud pelaksanaan birokrasi yang bersih dari narkoba.

“Kami ingin ASN Paser bebas dari narkoba,” ungkap Masitah.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022