Personel Sat Narakoba Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki pengemudi beca bermotor (betor) di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Midin Hutagalung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, karena membawa narkotika jenis sabu.

"Pengemudi betor itu yakni RAW (24) warga Sibolga. Dari saku celana sebelah kiri ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang akan diedarkan," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Selasa.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan interogasi RAW mengaku memperoleh sabu dari temannya AAB, sehingga dilakukan pengembangan. Sekitar 40 menit kemudian, diringkus AAB (24) di sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja Sibolga.

Tersangka AAB pernah dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017.

Sabu diperoleh AAB dari seseorang (identitas telah diketahui) di kompleks rusunawa Sibolga sebanyak tiga bungkus (15 gram) seharga Rp10 juta dan rencananya akan dijual Rp15 juta.

Sormin mengatakan, tersangka RAW dan AAB ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022