Pemerintah Kota Balikpapan melalui inspektorat terus memantau perilaku para aparat sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugas dan tanggungjawabnya, termasuk pelaporan gratifikasi yang dapat dilaporkan secara daring.
 

“Termasuk mencegah mereka dari berbuat korupsi, seperti menerima gratifikasi,” kata Inspektur Pembantu I Inspektorat Kota Balikpapan Muhammad Idris di Balikpapan, Senin.

Melalui Peraturan Wali Kota, kepada ASN diwajibkan melaporkan kepada inspektorat bila mereka menerima hadiah dalam bentuk apa pun, dalam hal ini hadiah yang diberikan karena ASN tersebut melakukan tugasnya.

Menurut Idris, sejauh ini ada beberapa laporan yang diterima Inspektorat. Para ASN tersebut melapor telah menolak gratifikasi atau menerima gratifikasi.

Gratifikasi yang boleh diterima antara lain barang atau uang yang diberikan oleh keluarga, dan tidak meminta imbalan atau balasan dari yang bersangkutan berkenaan dengan wewenang yang dimilikinya sebagai ASN.

“Pelaporan tetap diperlukan sebagai bagian dari transparansi,” kata Idris. Transparansi itu berguna untuk menghindarkan yang bersangkutan dari fitnah. Tentu saja akan ada verifikasi dari Inspektorat untuk memastikan tujuan gratifikasi tersebut.

Kemudian jika dalam verifikasi terbukti tidak ada aturan yang dilanggar maka akan dibuatkan surat Keputusan (SK) dan gratifikasinya bisa diterima. Namun jika ada aturan yang dilanggar maka akan dibuat SK untuk disita negara. Maka, jika gratifikasinya berupa uang maka harus disetorkan ke kas negara, kalau berupa barang harus diserahkan ke KPK,

Pekan lalu juga KPK melakukan sosialisasi pelaporan hal gratifikasi ini di Balikpapan. KPK menyediakan aplikasi pelaporan secara daring khusus untuk ASN atau penyelenggara negara lainnya.

“Jadi bisa melapor secara online, baik melapor telah menolak atau pun menerima,” kata Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugiarto dalam acara tersebut. 

 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022