Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dibalik naik tajamnya harga-harga sembako, masih ada sedikit kabar gembira. Pemerintah Provinsi Kaltim belum akan menaikkan Pajak Bahan Bakar Berkendaraan Bermotor (PBBKB) minimal hingga akhir tahun, dikarenakan kas daerah masih mendapat aliran pendapatan positif dari banyak sektor lain.

Hal tersebut terungkap pada rapat Pansus Pembahas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim dengan Dispenda Kaltim, Biro Hukum, dan Distamben Kaltim, Senin (29/7).

Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Kaltim Abdurrahman Alhasni mengatakan sesuai keterangan Dispenda, Pemprov Kaltim tidak akan menaikan PBBKB sehingga pajak itu tetap sebesar 7,5 persen.

“Sebelumnya Pemprov sudah menaikan dari lima persen menjadi tujuh koma lima persen. Angka itu sudah dinilai cukup maksimal tahun ini sehingga tidak perlu lagi kembali dinaikan karena memang masih banyak hasil lain dalam meningkatkan pendapatan daerah,”kata Alhasni didampingi Anggota Pansus Siti Qomariyah, Bahrid Buseng, Ali Hamdi dan Safuad.

Ada juga, Agus Arianto Staf Distamben, Noor Janah dan Riyanita dari Dispenda, Lolasari staf Bidang  PPD, dan Yuniar dari Biro Hukum Setprov Kaltim.

Alhasni menambahkan, masyarakat sudah menanggung terlalu banyak beban seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang mengatrol naiknya sejumlah bahan-bahan kebutuhan pokok. Kenaikan semakin berlipat kala memasuki Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri.

Menurut politikus Golkar ini yang terpenting adalah bahwa semangat pajak bukanlah untuk membebani wajib pajak, melainkan sebaliknya akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dengan pola cast back.

“Masih banyak sektor lain yang perlu dimaksimalkan, seperti pajak alat berat dan lainnya. Yang penting yang tidak langsung
bersentuhan dengan masyarakat juga dinilai tidak memberatkan wajib pajak,” ucap Alhasni. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013