Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengharapkan masyarakat menanggapi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2014 yang telah diumumkan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan/desa.

Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Muhammad Sain, di Nunukan, Jumat (19/7), menyatakan pengumuman DPS Pemilu 2014 berlangsung 11 Juli sampai 1 Agustus 2013, sehingga masyarakat berhak untuk menanggapi dengan memberikan masukan kepada PPS atau melaporkan diri jika namanya belum terdaftar.

"Pengumuman nama-nama pemilih dalam DPS untuk mendapatkan tanggapan atau masukan dari seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.

Tanggapan atau masukan tersebut, kata Muhammad Sain, akan menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan perbaikan daftar pemilih sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Ia menambahkan, setelah adanya tanggapan maka PPS berkewajiban merekapitulasi dalam format DPS Perbaikan yang telah ditentukan demi akurasi pemilih pada Pemilu 2014.

"Tanggapan atau masukan masyarakat ini nantinya direkap dalam format DPS perbaikan," ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Ketua KPU Nunukan, seluruh masukan dari masyarakat soal pemilih akan membantu dan mempermudah petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dan diserahkan kepada PPS di tingkat kelurahan/desa untuk memperbaiki daftar pemilih.

Muhammad Sain mengakui, tidak tertutup kemungkinan pada saat pemutakhiran data pemilih melalui daftar penduduk potensi pemilih pemilu (DP4) yang dilakukan oleh petugas pantarlih ada yang belum ditemukan karena kendala teknis.

Oleh karena itu, dengan adanya tanggapan atau masukan dari masyarakat akan sangat membantu petugas penyelenggara pemilu melakukan rekapitulasi pemilih yang akan dijadikan acuan dalam pengesahan DPT.

"Kami sangat harapkan kerja sama semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap DPS yang telah diumumkan di sejumlah lokasi yang dianggap strategis tersebut atau masing-masing rukun tetangga," pinta Muhammad Sain.

Bahkan dia meminta kerja sama pemerintah daerah dan instansi terkait seperti DPRD untuk membuat surat edaran untuk disebarkan atau diumumkan kepada khalayak. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013