Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan terhadap kapal rakyat "Aku Lembata" sebagai barang bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

"Memang benar penyidik Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penyitaan satu unit kapal rakyat terkait kasus korupsi pengadaan kapal yang disita kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Jumat (22/4).

Ia mengatakan tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lembata pada Kamis (21/4) melakukan penyitaan Kapal “Aku Lembata” di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Proses penyitaan kapal rakyat pengadaan DAK Transportasi 2019 dengan anggaran Rp2,5 miliar itu dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata Harianto.

Dia menjelaskan proses penyitaan setelah penyidik kejaksaan memberitahukan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Lembata Muhammad Fajar yang disaksikan dua staf Dinas Perhubungan, yaitu Hanjoko Purnomo dan Suhirman.

"Penyitaan barang bukti itu dilakukan sesuai penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 32/Pen.Pid/2022/PN Lbt tertanggal 21 April 2021 bahwa memberi izin kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Lembata untuk melakukan penyitaan Kapal Rakyat 'Aku Lembata'," kata dia.

Ia mengatakan penyidik kejaksaan langsung melakukan penyegelan terhadap kapal yang memiliki ukuran panjang 21,93 meter dan lebar 6,00 meter dengan menandakan segel Kejaksaan Negeri Lembata di beberapa titik, di antaranya pada bagian mesin, kemudi, ruang nahkoda, serta ruang akses untuk melintas masuk kemudi kapal.

Dia menambahkan berdasarkan fakta penyidikan bahwa Kapal Rakyat "Aku Lembata" masuk dalam aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata yang diduga kuat dengan mempergunakan dokumen pendukung palsu.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022