Samarinda (ANTARA Kaltim) - Merealisasi sekaligus sosialisasi proses pemberian bantuan sosial (bansos) atau hibah, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Hanura Ir Muhammad Adam, mewakili Pemprov Kaltim sekaligus DPRD Kaltim, menyerahkan bantuan sosial untuk rumah ibadah Tahun Anggaran 2013 kepada Masjid At Toyibah di Jalan Meratus Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota, beberapa waktu lalu.

Bantuan sebesar Rp 200 juta  itu rencananya digunakan untuk pembangunan kubah masjid, dan dialokasikan dari pos Anggaran Bansos dan Hibah Tahun Anggaran 2013.

Pemberian Bantuan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur tahun 2013 yang menetapkan rumah ibadah juga masuk sebagai penerima bantuan Pemprov Kaltim.

Untuk diketahui, realisasi bansos atau hibah mengacu kepada Permendagri tahun 2012, dimana semua calon penerima harus memenuhi syarat, antara lain mendapat rekomendasi dari instansi atau dinas yang terkait dan sudah lewat proses seleksi di Biro Sosial Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

"Proses dan kelengkapan administrasinya berikut surat rekomendasinya harus jelas dan lengkap. Maksudnya agar transparansi latar belakang dan tujuan penerima bantuan terjaga. Apalagi untuk rumah ibadah, selalu mendapat prioritas demi menjaga kemaslahatan dan kenyamanan umat beribadah," ungkap Adam.

Penyerahan bantuan kepada Masjid At Toyibah di lingkungan warga 5 RT tersebut adalah setelah Kecamatan Balikpapan Selatan dimekarkan menjadi Kecamatan Balikpapan Kota, yakni menjadi RT 41, 42, 43, 44 dan 45 Kelurahan Klandasan Ulu.

Penyerahan secara simbolis ini, diterima oleh Ketua Masjid At Toyibah Kastolani disaksikan jamaah Masjid At Toyibah.

Hadir juga Ketua Badan Musyawarah Masjid yang juga tokoh masyarakat dan Ketua APINDO Kalimantan Timur,  Slamet BS.

"Bantuan ini hendaknya dimanfaatkan sebagaimana seharusnya atau sesuai proposal yang disodorkan. Jangan sampai disalahgunakan karena akan dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat," tambah Adam saat itu.

Ia juga menjelaskan bahwa semua penerima Bansos dan Hibah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban 3 bulan setelah penggunaannya, dan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Selalu ada proses seperti itu (laporan triwulan). Agar pemerintah juga tahu dan paham bagaimana perkembangan dari bantuan yang sudah terdistribusi. Sekaligus juga menjadi bahan evaluasi," kata Adam. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/met)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013