Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, berharap peraturan yang menjadi pedoman menyangkut pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur segera diterbitkan.

"Kami minta pemerintah pusat secepatnya terbitkan aturan yang jadi pedoman terkait pemindahan IKN," ujar Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat.

Peraturan tersebut dapat diformulasikan dengan sebaik-baiknya dan segera diterbitkan lanjut dia, sehingga dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang berada di wilayah IKN baru bernama Nusantara tersebut.

Peraturan harusnya sudah ada untuk Kabupaten Penajam Paser Utara yang sebagian wilayahnya yakni Kecamatan Sepaku ditetapkan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP IKN Nusantara.

Peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat jelas dia, akan menjadi pedoman pemerintah kabupaten dalam melakukan berbagai program kegiatan seiring pembangunan IKN Indonesia yang baru.

"Peraturan terkait IKN itu harusnya sudah ada sebagai pedoman untuk pembangunan ibu kota negara baru," ucapnya.

Apalagi menyangkut pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan, serta kehutanan di kawasan IKN Nusantara.

Sampai saat ini belum ada peraturan sebagai pedoman tersebut menurut dia, tetapi diharapkan ada tim khusus dalam proses pemindahan IKN Indonesia.

Tim khusus tersebut dapat menyampaikan informasi secara simultan atau serentak untuk mengkomunikasikan pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara.

"Komunikasi di lapangan harus dilakukan mengenai permasalahan yang diindikasikan terjadi sebagai dampak pemindahan dan pembangunan IKN," jelas dia.

Tidak bisa dipungkiri masyarakat Sepaku kata Hamdam Pongrewa, telah turun temurun mendiami wilayah yang ditetapkan menjadi KIPP IKN Nusantara tersebut.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022