Jajara Kepolisian Resor Kota Samarinda saat ini sedang menangani kasus penyalahgunaan 1.045 BBM bersubsidi yang sekaligus menjadi barang bukti oleh dua tersangka.

"Ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas Bumi yang berhasil diungkap unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda," kata Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.

Kasus itu sedang ditangani jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Pengungkapannya bermula saat dari laporan masyarakat bahwa di SPBU di Jalan Rapak Indah di mana terdapat antrean truk solar dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian bergegas ke TKP untuk menyelidiki dengan cara menyamar dan mengikuti truk-truk yang dicurigai.

Dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas 200 liter, pelaku yang diketahui berinisial M (68) dan AH (30) berulang kali mengantre dan mengisi tangki-tangkinya itu dengan BBM bersubsidi ke SPBU itu.

"Per hari jika bisa mendapatkan 300 liter. Beli Rp5.150 dan dijual Rp8.000-Rp9.000," kata Fadli.

Pelaku menyatakan, mereka sudah beraksi demikian mulai Juli 2019 hingga sekarang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60.000.000.000.

Pewarta: R'sya R

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022