Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menerima sejumlah surat kaleng terkait dengan penetapan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang diumumkan 13 Juni 2013 lalu melalui media massa.

"Surat kaleng yang diterima tersebut berkaitan dengan masa tanggapan masyarakat terhadap 281 bakal calon anggota legislatif yang terdaftar di KPU Nunukan sebagai DCS," kata Ketua KPU Nunukan Muhammad Sain di Nunukan, Rabu.

Ia mengatakan, surat yang masuk di KPU Nunukan dianggap "surat kaleng" karena tidak mencantumkan nama atau identitas lainnya.

"Padahal sesuai aturan yang telah ada, anggota masyarakat yang menanggapi nama calon anggota legislatif harus mencantumkan identitasnya secara jelas termasuk melampirkan fotokopi kartu identitas," jelas Ketua KPU Nunukan.

Muhammad Sain menyatakan, ada indikasi masyarakat yang mengirimkan surat kaleng tersebut tidak bertanggung jawab padahal KPU Nunukan akan menjamin identitas mereka tidak akan diekspos.

Oleh karena itu, karena tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama DCS tersebut maka secara otomatis seluruhnya akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).

Menurut dia, masa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota legislatif dalam DCS telah berakhir 27 Juni 2013 dan dianggap tidak ada calon anggota legislatif di Kabupaten Nunukan yang bermasalah.

"Karena tidak ada tanggapan terhadap nama-nama calon anggota legislatif sesuai DCS yang kita umumkan melalui media massa maka nama-nama tersebut akan ditetapkan menjadi DCT," ungkapnya.

Adanya sejumlah "surat kaleng" yang diterima selama masa klarifikasi itu, Muhammad Sain menegaskan tidak akan menanggapinya karena dinilai hanya akan merusak karakter para bakal caleg semata.

"Jadi kami tidak akan tanggapi karena hanya pembunuhan karakter bagi bakal caleg saja," katanya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013