Samarinda (ANTARA Kaltim)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda meminta pihak terkait agar benar-benar menegakkan hukum, seperti menertibkan peredaran minuman keras, tempat hiburan malam, peredaran narkoba, dan menertibkan tambang perusak lingkungan.

“Saya melihat Peraturan Daerah (Perda) di Kota Samarinda ini sangat banyak, tapi anda bisa lihat, tidak ada Perda yang dijalankan dengan sungguh-sungguh,” ucap Ketua Umum MUI Samarinda KH Mohammad Zaini Naim di Samarinda, Selasa.

Terkait dengan banyaknya Perda yang tidak dijalankan maksimal di Samarinda tersebut, maka pihaknya segera mengundang pihak terkait untuk menjelaskan kepada MUI Samarinda dan masyarakat.

Penjelasan yang diinginkan antara lain kendala apa yang dihadapi pihak yang seharusnya menerapkan hukum.

Apabila dalam penerapan hukum memang ada masalah, maka MUI Samarinda siap membantu karena MUI merupakan mitra pemerintah dan lembaga yang turut menjunjung tinggi kebenaran.

Undangan kepada pihak terkait untuk menjelaskan semua permasalahan yang ada hingga Perda tidak dijalankan maksimal itu, dituangkan dalam bentuk Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang akan digelar pada 4 Juli 2013 di Hotel Grand Sawit Samarinda.

Pihak terkait yang diundang dan diminta menjelaskan di depan forum itu antara lain dari Polres Samarinda, pasalnya dia menilai penegakkan hukum oleh kepolisian belum maksimal.

Kiyai yang nada bicaranya lantang ini ingin mendengarkan penjelasan dari kepolisian tentang masalah apa yang dihadapi polisi terkait kurang maksimalnya penegakkan hukum. Apabila polisi mengalami kendala, maka pihaknya siap membantu, tentunya tidak terlepas dari jalur yang ada.

Menurutnya, antara penegakkan hukum dengan kualitas hubungan antar manusia memiliki keterkaitan tinggi, jika hukum benar-benar ditegakkan, maka hubungan sesama manusia akan sangat tinggi, harmonis, dan saling menghormati.

Begitu pula sebaliknya, apabila hukum tidak ditegakkan dengan benar, maka sebagian insan akan menempuh jalur sendiri untuk memperoleh keadilan dan kebenaran.

Hal inilah yang dapat memicu konflik, saling menghina, dan lainnya sehingga kualitas ukhuwah antar manusia menjadi rendah.

Pihak lain yang diundang untuk menjelaskan berbagai masalah yang dihadapi adalah dari Badan Narkotika Kota (BNK) Samarinda, pasalnya lembaga ini dinilai belum mampu menangani peredaran narkoba yang seharusnya dimulai dari akar peredaran barang haram tersebut.

Kemudian dari Kementerian Agama Samarinda, yakni terkait sertifikat lahan wakaf yang banyak tumpang tindih, padahal lembaga itu bisa bekerja sama dengan instansi terkait untuk menelaah dan menerbitkan sertifikat tanah wakaf agar tidak tumpang tindih.

Selanjutnya adalah pejabat pengambil keputusan di Pemkot Samarinda yang diminta tegas dalam menerapkan Perda, seperti tentang izin pembatasan peredaran miras yang tidak maksimal, tambang yang merusak lingkungan, dan hal lain yang terkait dengan kebijakan Pemkot Samarinda tapi tidak diterapkan dengan sunguh-sungguh. (*)
    
    

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013