Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Maslekhan mengatakan saat ini daftar tunggu calon jemaah haji di daerah setempat mencapai 6.940 orang.
"Setiap hari ada saja yang mendaftar. Data kami hari ini sudah mencapai 6.940 orang," Kata Maslekhan, di Tanah Grogot, Kamis (24/3).
Menurut dia, pada musim pemberangkatan haji, kuota jemaah calon haji di Kabupaten Paser sebanyak 245 setiap tahun.
Lanjutnya, jika mengacu pada jumlah daftar tunggu haji, maka masyarakat yang mendaftar tahun ini, diperkirakan butuh waktu 28 tahun untuk bisa berangkat.
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji dan sudah memiliki kemampuan segera mendaftar sekarang.
"Masalah diberi panjang umur, itu urusan lain, yang penting jika memiliki kemampuan, daftar dulu," ujarnya.
Maslekhan menjelaskan jika calon jemaah haji tidak bisa menunaikan ibadah haji sebelum masanya disebabkan meninggal dunia, ahli waris atau keluarganya bisa menggantikannya.
Dikemukakannya kalau sekarang kebijakannya berbeda, bisa digantikan ahli waris atau keluarganya. Kalau dulu harus daftar ulang," katanya.
Menanggapi informasi bahwa tahun ini, pemerintah Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah calon haji, ia mengatakan hal tersebut merupakan kabar baik bagi jemaah calon haji.
"Tentu ini kabar baik bagi jemaah calon haji, khususnya di Kabupaten Paser, apalagi sudah dua tahun sejak 2019 tidak ada pemberangkatan jemaah calon haji, namun ia mengaku belum mendapatkan informasi dari Kemenag Pusat, berapa kuota yang disediakan," kata Maslekhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Setiap hari ada saja yang mendaftar. Data kami hari ini sudah mencapai 6.940 orang," Kata Maslekhan, di Tanah Grogot, Kamis (24/3).
Menurut dia, pada musim pemberangkatan haji, kuota jemaah calon haji di Kabupaten Paser sebanyak 245 setiap tahun.
Lanjutnya, jika mengacu pada jumlah daftar tunggu haji, maka masyarakat yang mendaftar tahun ini, diperkirakan butuh waktu 28 tahun untuk bisa berangkat.
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji dan sudah memiliki kemampuan segera mendaftar sekarang.
"Masalah diberi panjang umur, itu urusan lain, yang penting jika memiliki kemampuan, daftar dulu," ujarnya.
Maslekhan menjelaskan jika calon jemaah haji tidak bisa menunaikan ibadah haji sebelum masanya disebabkan meninggal dunia, ahli waris atau keluarganya bisa menggantikannya.
Dikemukakannya kalau sekarang kebijakannya berbeda, bisa digantikan ahli waris atau keluarganya. Kalau dulu harus daftar ulang," katanya.
Menanggapi informasi bahwa tahun ini, pemerintah Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah calon haji, ia mengatakan hal tersebut merupakan kabar baik bagi jemaah calon haji.
"Tentu ini kabar baik bagi jemaah calon haji, khususnya di Kabupaten Paser, apalagi sudah dua tahun sejak 2019 tidak ada pemberangkatan jemaah calon haji, namun ia mengaku belum mendapatkan informasi dari Kemenag Pusat, berapa kuota yang disediakan," kata Maslekhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022