Samarinda (ANTARA Kaltim) - Panitia Khusus Penghapusan Barang Milik Daerah (Pansus BMD) sedang bekerja keras agar proses hibah tanah Universitas Mulawarman yang saat ini kepemilikannya masih di bawah 100 hektare bisa secepatnya.

"Begitu pula dengan tanah STAIN yang diupayakan meningkat  18 hektare. Alasan untuk penghibahan sudah cukup kuat, setelah ini kita akan diskusikan dengan pemerintah provinsi, kami tentu sangat berharap prosesnya termasuk yang menyangkut administrasi bias cepat  diselesaikan," kata Ketua Pansus, Rusman Ya'qub.

Hal itu disampaikan Rusman saat melaksanakan pertemuan antara Pansus BMD dengan Universitas Mulawarman, STAIN, Biro Hukum, Biro Keuangan, Biro Perlengkapan dan BPN Kaltim saat membahas penghapusan barang milik daerah, Rabu (19/6) di gedung E DPRD Kaltim.

"Pengembangan Unmul memang terkendala keterbatasan status tanah. Pansus akan upayakan tuntas dalam satu bulan ini," kata Rusman.

Senada dengan Rusman, anggota Pansus BMD, Andarias P Sirenden juga menilai tidak ada lagi alasan untuk tidak mendukung proses menuju perbaikan dan peningkatan kualitas perguruan tinggi di Kalimantan Timur.

"Keberadaan Unmul tak hanya penting sebagai perguruan tinggi, dukungan hibah ini juga sangat diperlukan untuk hal-hal lain terkait masalah hukum," ujar Andarias dalam pertemuan yang juga dihadiri anggota Pansus lain Gunawarman dan Encik Widyani.

Lebih rinci, Andarias menyebutkan sebagai tanggung jawab terhadap dunia pendidikan, penghibahan tanah kepada Unmul meliputi Kampus UP Fakultas Ilmu Budaya UPT Balai Bahasa di Jalan Flores Samarinda seluas 5.475 meter persegi dan lahan Kampus FKIP di Jalan Banggeris Samarinda seluas 32.025 meter persegi.

Kemudian Kampus Gunung Kelua Samarinda seluas 70 hektare, tanah Kampus Fakultas Pertanian (Faperta) di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang seluas 20.500 m² dan tanah Kampus FKIP di Jalan Pahlawan seluas 10.317 meter persegi.

"Dari sisi hukum, jika dikelola Unmul banyak manfaat yang didapat, selain sebagai payung hukum mengamankan aset ini, juga menjadi alat meyakinkan pusat untuk pos penganggaran APBN. Dengan begitu baik Pemprov maupun DPRD tidak punya alasan menolak penghibahan itu," kata Andarias. (Humas DPRD Kaltim/lia/dhi)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013