Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengumumkan daftar calon sementara (DCS) dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 yang menunjukkan calon anggota legislatif perempuan melebihi 30 persen, bahkan ada parpol yang 50 persen calegnya adalah perempuan.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kabupaten PPU, Muhammad Hatta, Kamis (13/6), mengatakan KPU Kabupaten PPU mengumumkan DCS 283 calon anggota legislatif dari 12 parpol, yang terdiri 179 calon anggota legislatif laki-laki dan 104 calon anggota legislatif perempuan.

"283 calon anggota legislatif yang diumumkan ini sudah termasuk calon anggota legislatif perempuan, 179 calon anggota legislatif laki-laki dan 104 calon anggota legislatif perempuan. Sehingga direkapitulasi calon anggota legislatif perempuan ini sudah penuhi syarat  lebih 30 persen, sekitar 36,7 persen. Atau rata-rata parpol mengajukan calon anggota legislatif perempuan sekitar 33 hingga 50 persen," jelasnya.

DCS yang diumumkan tersebut, menurut Hatta berasal dari tiga daerah pemilihan (dapil), masing-masing Penajam, Babulu-Waru serta Sepaku. Namun, dari 12 parpol yang mengajukan calon anggota legislatif, hanya PBB dan PKPI yang tidak memenuhi jumlah kuota yang disiapkan di dapil.

"Di dapil Penajam PKB hanya mengajukan 9 orang, padahal kuota yang disiapkan mencapai 12 orang. Begitu juga di dapil Sepaku hanya dua orang, sedangkan disiapkan lima orang," ujarnya.

Namun untuk dapil Babulu-Waru, lanjut Hatta, PKB memenuhi syarat karena calon anggota legislatif yang diajukan mencapai 8 orang. Sehingga calon anggota legislatif dari PKB kurang 3 orang karena dapil berjumlah 25 orang, sedangkan PKB hanya 22 orang.

"Kondisi yang sama juga dialami PKPI, jumlah calon anggota legislatif yang diajukan hanya 17 orang, padahal untuk tiga dapil berjumlah 25 orang jadi kurang 8 orang. Tapi tidak menjadi masalah dan tetap akan kami proses," ucapnya.

Hatta menyatakan, pengumuman DCS dilakukan, bertujuan untuk memberitahu kepada seluruh masyarakat tentang calon anggota legislatif yang akan bersaing dalam pemilu 2014 mendatang.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi dan melaporkan calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat dsertai dengan bukti-bukti otentik.

"Contoh seperti calon legislatif yang diduga memiliki ijazah palsu. Tapi warga yang mengatakan bahwa calon anggota legislatif yang menggunakan ijazah palsu itu, harus memiliki bukti. Silakan melaporkan kalau memang punya bukti dan kami akan memproses laporan masyarakat itu," katanya.

Bila ada laporan tambah Hatta, maka langkah selanjutnya melakukan konfirmasi kepada parpol calon anggota legislatif yang bersangkutan.

Setelah dilakukan konfirmasi dan laporan warga terbukti, maka pihaknya akan meminta kepada parpol untuk melakukan pergantian yang bersangkutan.

Meskipun sudah mengumumkan DCS  caleg, Hatta mengatakan, parpol masih memiliki kesempatan untuk mengangti calon anggota legislatif.

Namun, syaratnya yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia atau terbukti tidak memenuhi syarat berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan pergantian, sampai penetapan daftar calon tetap (DCT)," katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013