Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan nama dua tersangka itu, yaitu mantan partner konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Keduanya adalah pemberi suap kasus tersebut.
KPK belum menahan keduanya setelah pengumuman mereka sebagai tersangka pada bulan Mei 2021.
Selain dua orang itu, KPK saat itu juga mengumumkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA), mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR), konsultan pajak Agus Susetyo (AS), dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, Dadan divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Dalam perkara itu, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, kemudian memberitahukan Tim Pemeriksa Pajak meminta fee dari wajib pajak dengan pembagian adalah 50 persen untuk pejabat struktural, yaitu Angin dan Dadan, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa yang terdiri atas Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Penerimaan suap itu berasal dari pertama, sebesar 750.000 dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, terkait dengan pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.
Suap dibagi dua, yaitu Rp3,375 miliar untuk Angin dan Dadan, sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Kedua, suap sebesar 500.000 dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari kuasa Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) Veronika Lindawati terkait dengan pemeriksaan pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk. tahun pajak 2016. Namun, tim pemeriksa tidak mendapat bagian.
Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait dengan pemeriksaan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari 3,5 juta dolar Singapura itu Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura, kemudian dibagi dua sehingga masing-masing menerima 875.000 dolar Singapura atau Rp8,75 miliar, sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura.
Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500.000 dolar Singapura atau setara Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan nama dua tersangka itu, yaitu mantan partner konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Keduanya adalah pemberi suap kasus tersebut.
KPK belum menahan keduanya setelah pengumuman mereka sebagai tersangka pada bulan Mei 2021.
Selain dua orang itu, KPK saat itu juga mengumumkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA), mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR), konsultan pajak Agus Susetyo (AS), dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, Dadan divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Dalam perkara itu, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, kemudian memberitahukan Tim Pemeriksa Pajak meminta fee dari wajib pajak dengan pembagian adalah 50 persen untuk pejabat struktural, yaitu Angin dan Dadan, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa yang terdiri atas Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Penerimaan suap itu berasal dari pertama, sebesar 750.000 dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, terkait dengan pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.
Suap dibagi dua, yaitu Rp3,375 miliar untuk Angin dan Dadan, sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Kedua, suap sebesar 500.000 dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari kuasa Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) Veronika Lindawati terkait dengan pemeriksaan pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk. tahun pajak 2016. Namun, tim pemeriksa tidak mendapat bagian.
Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait dengan pemeriksaan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari 3,5 juta dolar Singapura itu Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura, kemudian dibagi dua sehingga masing-masing menerima 875.000 dolar Singapura atau Rp8,75 miliar, sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura.
Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500.000 dolar Singapura atau setara Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022