Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menyatakan tidak menemukan adanya bakal calon anggota legislatif yang bermasalah, setelah melakukan verifikasi berkas.

"Secara umum kami tidak menemukan adanya berkas bakal caleg yang bermasalah selama pelaksanaan verifikasi. Hampir tidak ada masalah soal administrasinya," ujar Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Muhammad Sain, di Nunukan, Jumat.

Sebab, lanjut dia, selama 14 hari masa verifikasi berkas perwakilan partai politik (parpol) yang "stand by" di Kantor KPU Nunukan terus-menerus melakukan konsultasi secara intens sehingga setiap ditemukan kesalahan langsung diselesaikan sebelum dimasukkan ke dalam register perbaikan berkas.

Ia mengatakan jumlah bakal caleg dari 12 parpol yang menyerahkan berkas dari tiga daerah pemilihan (dapil) adalah 281 orang dengan perincian Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partau Hanura, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera masing-masing berjumlah 25 orang.

Sedangkan tiga parpol yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23 orang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 17 orang dan Partai Kebangkitan Bangsa hanya 16 orang.

Terkait dengan adanya informasi terdapat dua bacaleg yang belum menyerahkan surat hasil pemeriksaan kesehatan, Sain mengakui memang terdapat bacaleg yang terindikasi menggunakan narkoba.

Tetapi hal itu telah diklarifikasi dengan dokter di RSUD Nunukan yang memeriksanya dan dikatakan bakal caleg bersangkutan pernah menjalani operasi persalinan yang diduga menggunakan zat aditif.

"Setelah kita klarifikasi dengan dokter yang memeriksanya ternyata bakal caleg bersangkutan tersebut pernah menjalani operasi persalinan yang mungkin menggunakan zat kimia (bius)," ujar dia.

Jadi, kata Sain hanya persoalan medis semata yang dikategorikan zat sejenis narkoba (morfin).

Mengenai ijazah bakal caleg diisukan bermasalah, dia menegaskan KPU hanya berpegang pada regulasi sepanjang menggunakan stempel basah dalam legalisirnya dari sekolah bersangkutan maka ijazah tersebut dinyatakan sah dan tidak ada masalah.

Sain mengatakan apabila pada saat daftar calon sementara (DCS) diumumkan ternyata ada komplain dari masyarakat bahwa terdapat bakal caleg menggunakan ijazah palsu atau apapun bentuknya merupakan kewenangan panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan kepolisian.

"KPU tidak berhak untuk mengeksekusi soal administrasi bacaleg. Tapi yang berwewenang untuk menindaklanjutinya apabila ada yang terindikasi ijazahnya bermasalah adalah panwaslu dan kepolisian," sebut dia.

Jika ada temuan panwaslu terkait dengan ijazah bakal caleg yang diduga bermasalah maka KPU tetap akan melakukan klarifikasi dengan parpol asal bacaleg bersangkutan, ujar Sain. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013