Samarinda (ANTARA Kaltim) - Salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Arif Endang Dwi Wahjuni menyatakan mengundurkan diri lembaga itu dengan alasan ingin konsentrasi pada profesinya sebagai notaris.

"Terhitung mulai hari ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU Kaltim," ujar Arif Endang Dwi Wahjuni saat dihubungi wartawan dari Samarinda, Selasa.

Surat resmi pengunduran diri tersebut, katanya, telah dilayangkan secara tertulis ke KPU Kaltim dan KPU pusat.

Ia mengemukakan bahwa dirinya ingin lebih berkonsentrasi pada kantor notaris yang selama ini digelutinya.

"Sebenarnya, keinginan saya mundur dari KPU sudah lama namun baru sekarang terealisasi. Saya hanya ingin lebih berkonsentrasi di kantor notaris dan tidak ada alasan lain," ungkapnya seraya menampik sinyalemen adanya konflik internal dengan komisioner KPU lainnya, termasuk kemungkinan tekanan politik di masa pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tersebut.

Sementara, saat berupaya dikonfirmasi terkait pengunduran diri Arif Endang Dwi Wahjuni, telepon gengggam Ketua KPU Kaltim, Adi Sunandar tidak aktif.

Sementara Divisi Data dan Informasi KPU Kaltim Jofri, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pengunduran diri salah seorang komisioner KPU tersebut.

"Saya belum tahu dan belum melihat surat pengunduran diri tersebut. Untuk kepastiannya, silahkan tanyakan ke Ketua KPU Kaltim," ungkap Jofri.

Namun kata Jofri, kalaupun salah seorang komisioner mengundurkan diri di saat proses pendaftaraan calon gubernur dan wakil gubernur, tidak akan mengganggu kinerja KPU.

"Memang, saat ini sduah memasuki tahap yang krusial sebab masa akhir pendaftaran pasangan calon. Tetapi, jika memang benar ada anggota KPU yang mengundurkan diri, secara umum tidak akan mengganggu kinerja," kata Jofri. (*)  

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013